Sementara, kata Peggy, tak bisa dipungkiri dalam dunia bisnis dan ekonomi banyak juga pihak yang tidak berlatar belakang hukum yang ditunjuk untuk membuat dan merancang suatu kontrak bisnis. Apalagi, sambung Peggy, ketika suatu kontrak dibuat oleh para pihak dari 2 negara yang berbeda yang tentunya harus tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda pula, bagaimana orang non-hukum bisa menghadapi hal tersebut?
“Keadaan inilah yang perlu disikapi dengan baik oleh perancang maupun ahli hukum kontrak dengan cara memberikan transfer ilmu kepada para pemangku kepentingan itu,” terang Peggy dalam acara yang sama.
















