Abaikan Detail Perjanjian, Indonesia Sering ‘Terjebak’ Asing dalam Perancangan Kontrak
Utama

Abaikan Detail Perjanjian, Indonesia Sering ‘Terjebak’ Asing dalam Perancangan Kontrak

Orang Indonesia harus mampu memproteksi diri dari jebakan-jebakan yang ditujukan karena bagi pihak asing membuat jebakan itu penting untuk melindungi klien mereka.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, kata Peggy, tak bisa dipungkiri dalam dunia bisnis dan ekonomi banyak juga pihak yang tidak berlatar belakang hukum yang ditunjuk untuk membuat dan merancang suatu kontrak bisnis. Apalagi, sambung Peggy, ketika suatu kontrak dibuat oleh para pihak dari 2 negara yang berbeda yang tentunya harus tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda pula, bagaimana orang non-hukum bisa menghadapi hal tersebut?

 

“Keadaan inilah yang perlu disikapi dengan baik oleh perancang maupun ahli hukum kontrak dengan cara memberikan transfer ilmu kepada para pemangku kepentingan itu,” terang Peggy dalam acara yang sama.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info