- Mewakili salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perkara pembatalan perdamaian terhadap perusahaan maskapai penerbangan
- Mewakili salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dalam proses PKPU
- Mewakili salah satu bank swasta terbesar asal Korea dalam proses PKPU suatu perusahaan tekstil terbesar di Jawa Tengah
- Mewakili salah satu perusahaan joint venture yang bergerak di bidang pengembangan termasuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, konstruksi dan fasilitas dan kontraktor umum dalamproses PKPU di Jakarta, yang berakhir dengan homologasi (perdamaian)
- Berperan sebagai staf likuidator anak perusahaan penyedia bahan konstruksi global terkemuka berbasis di Spanyol, yang hadir di lebih dari 50 negara, dalam menjalani proses likuidasi di Indonesia
- Mewakili salah satu perusahaan di bidang pengelolaan dan pengiriman peti kemas dalam proses PKPU suatu perusahaan di bidang pelayaran, pergudangan, dan pengiriman domestik di Surabaya, yang berakhir dengan kepailitan
Abby telah menangani perkara-perkara kepailitan dan PKPU meskipun sebelumnya tidak memiliki sertifikasi Kurator dan Pengurus. Pada 2022, SSMP memberikan kesempatan bagi Abby untuk mengambil sertifikasi Kurator dan Pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) demi lebih mendalami skill dan kemampuan dalam menangani serta memberikan advis terkait perkara Kepailitan dan PKPU.
Abby juga aktif dalam Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan menjadi Pengurus pada Dewan Pimpinan Pusat AAI Periode 2022-2027 sebagai Anggota Bidang Perempuan, Perlindungan Anak, dan Disabilitas.
Selain menjadi advokat, Abby berperan sebagai seorang istri dan calon ibu. Di tengah kesibukannya, Abby yang saat ini sedang mengandung tetap menjaga kehamilannya dengan olahraga teratur dan memanfaatkan waktu senggang untuk mempersiapkan kehadiran buah hatinya. Kehamilannya pun tidak menjadi beban baginya, melainkan bukti bahwa sebagai ibu, Abby tetap memberikan yang terbaik dalam karier dan rumah tangganya.
Sebagai seorang milenial dan advokat profesional, Abby dituntut untuk mampu beradaptasi dan mendayagunakan perkembangan kemajuan teknologi yang serba cepat. Hal yang dilakukannya agar tidak tertinggal dari kemajuan teknologi yaitu dengan mempelajari, mengeksplorasi, dan mencari tahu perkembangan teknologi terkini, terutama yang berkaitan dengan bidang hukum.
Selayaknya hukum yang selalu mengikuti perkembangan hidup manusia, maka hukum juga dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi. Advokat, sebagai profesi yang terlibat dalam perkembangan hukum, tentu juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada sehingga tidak menjadi lawyer yang kurang update alias kudet.
Setali tiga uang dengan Abby, SSMP sebagai kantor hukum yang berisikan lawyer-lawyer muda dan dinamis, juga tidak mau ketinggalan. Di dalam kegiatan operasionalnya, SSMP sudah memiliki sistem informasi mandiri yang mampu mendukung kinerja para lawyer-nya. Hal ini juga yang pada akhirnya memudahkan Abby mendayagunakan teknologi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Dengan demikian, stigma yang beredar di masyarakat umum bahwa perempuan harus memilih antara karier dan keluarganya ini tidak berlaku bagi Abby. Nyatanya, la terbukti bisa menjadi seorang lawyer profesional yang mampu beradaptasi serta mendayagunakan teknologi tanpa harus mengorbankan perannya sebagai istri maupun ibu.