Ada 524 PBH Dampingi Orang Miskin untuk Hadapi Masalah Hukum
Jelang Hari Bantuan Hukum Nasional:

Ada 524 PBH Dampingi Orang Miskin untuk Hadapi Masalah Hukum

Organisasi Pemberi Bantuan Hukum perlu memperkuat tata kelola keuangan karena dananya bersumber dari APBN.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Jika mengikuti mekanisme dimaksud, maka proses pemberian bantuan hukum dan reimburse-nya diyakini tidak akan mengalami hambatan. Misalnya, ketika PBH melakukan pembelaan atas orang miskin yang tersangkut kasus pidana, maka bukti-bukti pembelaan itu harus dipersiapkan. Pendampingan di tahap penyidikan dikuatkan dengan bukti formal yang memperlihatkan adanya pendampingan itu.

(Baca juga: Beragam Keluhan PBH atas Pemangkasan Anggaran Bantuan Hukum).

PBH dapat mengajukan bukti pendampingan warga miskin begitu selesai satu tahapan, tidak perlu menunggu sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap. Menunggu berkas menumpuk baru diajukan klaim melalui sistem bantuan hukum secara daring justru menyulitkan bukan saja bagi BPHN (melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM), tetapi juga PBH itu sendiri. Bagaimanapun, kata Arfan, klaim PBH masih harus diverifikasi oleh tim agar tidak ada penyimpangan di lapangan.

Arfan tidak menampik bahwa ada satu dua PBH yang menganggap persyaratan klaim terlalu rumit. Ini dapat terjadi karena keengganan untuk meng-upload dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung inilah antara lain yang akan diverifikasi. Misalnya, apakah benar orang yang didampingi PBH adalah orang miskin. Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum tegas menyebutkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.

Tags:

Berita Terkait