Ada Berkas Hilang dalam Kasus PK Sudjiono
Berita

Ada Berkas Hilang dalam Kasus PK Sudjiono

Yaitu pendapat hukum Djoko Sarwoko yang sempat ditunjuk menjadi ketua majelis.

ASH
Bacaan 2 Menit

Saat ditunjuk 5 orang majelis PK yang terdiri atas 3 hakim agung dan 2 hakim ad hoc Tipikor, Djoko mulai memasuki masa pensiun, hingga akhirnya pensiun per 31 Desember 2012. Sebagai ketua majelis, Djoko menunjuk hakim pengganti Suhadi. Suhadi direkomendasikan Djoko karena dinilai idealis dan berprestasi. Bahkan digadang-gadang menggantikan dirinya sebagai Ketua Kamar Pidana Khusus di MA.

“Dia punya pengalaman jadi ketua pengadilan kelas IA, pernah jadi panitera di MA, bahkan saat fit and proper test di DPR dulu itu dia terbaik nomor satu. Saat pelatihan Tipikor di diklat MA juga nomor satu,” kenang Djoko.

Menurutnya, seharusnya kalau dia menerapkan ilmu dan pengalamannya itu dan tidak ada pengaruh yang lain, putusannya bagus. Meski begitu, lanjut Djoko, bukan berarti putusan PK Sudjiono tidak bagus. Hanya saja karena putusan PK ini menjadi pembicaraan publik, putusannya patut dipertanyakan.

Komposisi hakim agung untuk perkara PK itu akhirnya terdiri atas Suhadi, Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan hakim ad hoc Sofyan Marthabaya. Hasilnya, 4 hakim sepakat menerima PK Sudjiono. Sedangkan Sri Murwahyuni memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) alias menolak.

Latief saat proses awal bersama Djoko memberi pendapat menolak, berbalik menjadi menerima PK itu. “Kalau kemudian Latief mengubah (pendirian), ya itu urusan dialah,” kata Djoko.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan majelis PK Sudjiono ke KY karena diduga telah melanggar kode etik hakim dan dugaan suap. Mereka adalah Suhadi selaku ketua, dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. KPP juga melaporkan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono karena telah menerima pengajuan PK itu.

Pemeriksaan yang sama dilakukan Bawas MA dengan membentuk tim pemeriksa untuk mengevaluasi putusan PK Sudjiono. Tim ini langsung diketuai Ketua Kamar Pengawasan Timur Manurung dengan anggota Suwardi (ketua kamar perdata) dan Imam Soebechi (ketua kamar TUN). Tim ini bertugas mendalami putusan PK itu terkait unprofessional conduct (teknis yuridis) termasuk tudingan adanya dugaan (suap) dari beberapa pihak.

Tags:

Berita Terkait