Ada Kekhawatiran Perluasan Peran TNI di Penegakan Hukum dalam Pembahasan RKUHAP
Utama

Ada Kekhawatiran Perluasan Peran TNI di Penegakan Hukum dalam Pembahasan RKUHAP

Revisi KUHAP harus berpijak pada konstitusi, yang menempatkan TNI bukan sebagai aparat penegak hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Filosofi penegakan hukum TNI itu berbeda. Polisi punya prinsip to protect and to serve, sementara militer beroperasi dengan doktrin kill or be killed. Kalau perspektif ini dibawa ke penegakan hukum sipil, maka due process of law akan dikorbankan,” jelasnya. 

Lebih jauh, ia mengingatkan, pembahasan revisi KUHAP di DPR harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berpijak pada konstitusi. 

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkhawatirkan adanya dwifungsi TNI dengan adanya ketentuan bahwa TNI dapat sebagai penyidik dalam pembahasan revisi KUHAP.

Namun, Komisi III Anggota DPR, Hinca Panjaitan menyebut ketentuan tersebut hanya terbatas pada TNI Angkatan Laut yang berkaitan dengan masalah kejahatan perikanan. Menurut dia, konteks penyediknya adalah Angkatan Laut dapat memeriksa atau menyedik di sektor perikanan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info