Ada Keluhan Soal Pengadilan? Adukan Lewat Aplikasi Ini
Berita

Ada Keluhan Soal Pengadilan? Adukan Lewat Aplikasi Ini

MaPPI FHUI meluncurkan aplikasi bernama PANTAU PERADILAN. Dengan aplikasi ini, semua orang diharapkan dapat menyampaikan keluhan dan laporan terkait permasalahan yang ditemui di pengadilan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Aplikasi PANTAU PERADILAN. Foto: Youtube (Screenshot)
Aplikasi PANTAU PERADILAN. Foto: Youtube (Screenshot)
Masyarakat Pemantau Peradilan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) meluncurkan aplikasi bernama PANTAU PERADILAN di smartphone berbasis sistem operasi Android. Aplikasi ini diperuntukkan bagi siapa pun yang ingin melaporkan permasalahan dan keluhan yang ditemukannya di pengadilan.

Koordinator MaPPI FHUI Choky Ramadhan mengatakan, permasalahan seperti proses pelayanan yang berbelit, adanya pungutan liar, jadwal sidang yang tak jelas, dan beberapa pelanggaran hukum acara lain memang masih kerap ditemukan. Untuk pungutan liar di Pulau Jawa dan Bali saja, kata Choky, praktiknya mencapai angka 56 persen.

Angka ini diperoleh Choky dari hasil Survey Pelayanan Publik Pengadilan yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). “Data mengenai praktik pungutan di luar biaya resmi di beberapa pengadilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali ini menjadi salah satu justifikasi dari permasalahan yang ada di pengadilan,” kata Choky dalam rilisnya yang diterima oleh hukumonline beberapa waktu lalu.

Dari sekian banyak permasalahan yang ada, selama ini kinerja pengadilan tersebut hanya diawasi oleh Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemantauan saja. Nah, makanya lewat aplikasi PANTAU PERADILAN, yang merupakan hasil kerja sama MaPPI dengan Penabulu Alliance, semua orang diharapkan bisa ikut membantu mengawasi.

“Harapannya, melalui aplikasi tersebut permasalahan dan keluhan di pengadilan dapat dilaporkan secara lebih mudah dan lebih luas oleh masyarakat. Mahasiswa, pengacara, peneliti, paralegal, hingga jurnalis yang berinteraksi dengan pengadilan dapat memantau kinerja pengadilan bersama-sama,” katanya.

Dalam aplikasi PANTAU PERADILAN ini disediakan berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna. “Di antaranya ada informasi mengenai layanan pengadilan, informasi soal hukum acara, forum pemantau, dan fitur layanan pengaduan,” papar peneliti hukum ini.

Pengguna juga tak perlu takut kesulitan dalam menggunakannya, karena MaPPI menyusun aplikasi ini agar ramah pengguna. Selain dilengkapi dengan tutorial petunjuk pengisian, formulir pemantauannya sendiri dibuat sederhana. Tentunya dengan tak menghilangkan fitur pendukung seperti tombol unggah foto untuk menunjukkan bukti.

Choky mengatakan bahwa hasil pemantauan ini, nantinya dapat dimanfaatkan lebih sebagai bahan menyampaikan kritik dan masukan bagi lembaga peradilan. “Kumpulan permasalahan dan keluhan tersebut menjadi Big Data yang juga dapat dimanfaatkan pengadilan sendiri dalam mengambil kebijakan dan memperbaiki layanan dan kinerjanya kedepan,” pungkasnya.

Jawaban dari Tantangan
Lebih lanjut, MaPPI menyebutkan aplikasi ini sebagai jawaban dari tantangan dari kegiatan pemantauan pengadilan. Dalam video yang diunggah MaPPI ke platform youtube, digambarkan bagaimana aplikasi ini dapat mengubah kerja kegiatan pemantauan itu sendiri.

Bila cara konvensional yang digunakan dalam pemantauan selama ini harus berhadapan dengan masalah seperti kesulitan pengolahan karena bertumpuknya dokumen atau dokumen yang tercecer, dengan menggunakan aplikasi maka masalah-masalah tersebut akan teratasi.

“Ke depannya pemantauan ini akan jauh lebih mudah. Kertas akan berganti jadi handphone. Formulirnya juga jauh lebih sederhana dan tidak akan tercecer lagi. Jadi masyarakat bisa lebih mudah dalam ikut kegiatan pemantauan,” begitu kutipan bunyi narasi dalam video berdurasi 2 menit 27 detik itu.
Tags:

Berita Terkait