Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?
Terbaru

Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?

Keputusan presiden ada yang bersifat mengatur dan ada yang bersifat menetapkan. Sedangkan, instruksi presiden hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing, dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?
Hukumonline

Keputusan presiden dan instruksi presiden masuk ke dalam lingkup peraturan presiden yang sejak UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tanggal 1 November 2004 diberlakukan. 

Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Pasal 6 UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan, peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden. Hal ini dapat membingungkan karena peraturan presiden juga berwenang membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam kegentingan, dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk melaksanakan suatu undang-undang.

Karena sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem presidensial, secara praktis Presiden diberikan wewenang dalam membentuk dan menetapkan regulasi. Ada tiga regulasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Presiden, yaitu:

1.  Undang-undang yang di bentuk bersama-sama dengan DPR.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dibentuk tanpa melibatkan DPR.

3. Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan Surat Edaran yang dibentuk sebagai peraturan pelaksanaan.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, keputusan presiden yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. 

Baca Juga:

Tags:

Berita Terkait