Kemunduran demokrasi menjadi topik yang beberapa tahun terakhir terus mengusik kehidupan masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang tidak adil dan ketakutan menyatakan pendapat secara terbuka disinyalir menjadi salah satu faktor semakin mundurnya demokrasi di Indonesia.
“Saat ini publik kita mengasumsikan bahwa penegakan hukum yang tidak adil mengakibatkan kita berada pada decline democracy atau demokrasi yang mengalami kemunduran,” ujar Azyumardi Azra yang merupakan Ketua Dewan Pers dalam orasi ilmiahnya pada prosesi wisuda Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Kamis (8/9).
Kemunduran demokrasi dapat dipahami sebagai penurunan kualitas demokrasi secara bertahap yang mengakibatkan sebuah negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter.
Kemunduran demokrasi disebabkan karena melemahnya institusi politik yang menopang sistem demokrasi di suatu negara, seperti pemilu yang tidak kompetitif, pembatasan partisipasi, lemahnya akuntabilitas pejabat publik, penegakan hukum yang tidak adil, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
- Presiden Minta Menteri PANRB Baru Percepat Reformasi Birokrasi
- ICW Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sudah “Dikondisikan”
- Cerita Maria Farida dalam Wisuda Sarjana Angkatan Pertama STHI Jentera
Azyumardi juga membahas mengenai penegakan hukum yang tidak adil. Menurutnya, hal ini terletak pada jaksa dan peradilan yang bermasalah. Ia juga menyinggung mengenai persoalan diskon hukuman besar-besaran yang diberikan kepada 10 narapidana koruptor pada Selasa (6/9) yang lalu.
Ia melihat fenomena diskon hukuman yang diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi menandakan penegakan hukum dan HAM dari jaksa dan peradilan yang bermasalah.
















