Kemunduran Demokrasi, Indonesia Perlu Reformasi Jilid 2
Terbaru

Kemunduran Demokrasi, Indonesia Perlu Reformasi Jilid 2

Negara belum memiliki ketegasan dalam menegakkan hukum, sehingga penyelewangan, praktik korupsi, hingga pembatasan mengemukakan pendapat masih terus terjadi hingga hari ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, melakukan orasi ilmiah dalam acara wisuda keempat dan pengukuhan mahasiswa baru angkatan ke-8 STHI Jentera, di Ballroom Gedung AD Premier, Jakarta, Kamis (8/9). Foto: RES
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, melakukan orasi ilmiah dalam acara wisuda keempat dan pengukuhan mahasiswa baru angkatan ke-8 STHI Jentera, di Ballroom Gedung AD Premier, Jakarta, Kamis (8/9). Foto: RES

Kemunduran demokrasi menjadi topik yang beberapa tahun terakhir terus mengusik kehidupan masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang tidak adil dan ketakutan menyatakan pendapat secara terbuka disinyalir menjadi salah satu faktor semakin mundurnya demokrasi di Indonesia.

“Saat ini publik kita mengasumsikan bahwa penegakan hukum yang tidak adil mengakibatkan kita berada pada decline democracy atau demokrasi yang mengalami kemunduran,” ujar Azyumardi Azra yang merupakan Ketua Dewan Pers dalam orasi ilmiahnya pada prosesi wisuda Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Kamis (8/9).

Kemunduran demokrasi dapat dipahami sebagai penurunan kualitas demokrasi secara bertahap yang mengakibatkan sebuah negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter.

Kemunduran demokrasi disebabkan karena melemahnya institusi politik yang menopang sistem demokrasi di suatu negara, seperti pemilu yang tidak kompetitif, pembatasan partisipasi, lemahnya akuntabilitas pejabat publik, penegakan hukum yang tidak adil, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Azyumardi juga membahas mengenai penegakan hukum yang tidak adil. Menurutnya, hal ini terletak pada jaksa dan peradilan yang bermasalah. Ia juga menyinggung mengenai persoalan diskon hukuman besar-besaran yang diberikan kepada 10 narapidana koruptor pada Selasa (6/9) yang lalu.

Ia melihat fenomena diskon hukuman yang diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi menandakan penegakan hukum dan HAM dari jaksa dan peradilan yang bermasalah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info