Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI
Utama

Ada Pelanggaran HKI di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI

WARKOPI harus mengantongi izin dari pemilik merek WARKOP DKI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu WARKOPI membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli WARKOP DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan), penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personil WARKOP DKI untuk didampingkan dengan WARKOPI atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," kata Freddy dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/9).

WARKOP DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan. Hak cipta sendiri didefinisikan dalam Undang-undang tersebut sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Freddy menjelaskan bahwa berbicara hak kekayaan intelektual berarti berbicara ekonomi value. Aturan yang disediakan oleh negara terkait hak kekayaan intelektual berupaya untuk melindungi hak-hak ekonomi dari pemilik merek atau hak cipta. Konten-konten WARKOPI yang tersedia di berbagai platform termasuk salah satunya Youtube menimbulkanhak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku atas film-film WARKOP DKI dipegang oleh produser film.

Kendati demikian, kemiripan wajah dari trio WARKOPI dengan tokoh komedi pada WARKOP DKI bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta. Begitu pula apabila WARKOPI mengambil ide cerita dari WARKOP DKI lalu kemudian dimodifikasi dengan ekspresi yang baru dengan kekhasan mereka. Modifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai karya cipta baru milik WARKOPI. Agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari, Freddy menghimbau manajemen WARKOPI untuk duduk bersama Indro Warkop dan menyepakati perjanjian lisensi.

“WARKOPI men-takedown seluruh video WARKOPI di Youtube, ya masalah belum selesai. Kalau soal pidananya belum selesai karena melakukan pelanggaran, dan terima kasih manajemen WARKOPI sadar betul terkait prinsip Kekayaan Intelektual bahwa mereka salah karena belum dapat izin lisensi dari Om Indro. Kalau di Youtube itu ada adsense, ada iklan, dan pasti dapat duit. Di sana ada sisi komersilnya, sehingga harus ngomong ke Indro bagaimana value-nya. Karena HAKI itu memang soal ekonomi, bicara HAKI bicara tentang ekonomi value,” paparnya.

Freddy berharap kisruh ini tidak berlabuh ke meja hijau dan dapat berakhir dengan damai antara kedua belah pihak. Ditjen KI siap memfasilitasi WARKOPI dan WARKOP untuk mengadakan pertemuan dan pembicaraan yang win-win solution.

Untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, Freddy menghimbau masyarkat untuk mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara online di situs resmi DJKI, dgip.go.id. DJKI hanya dapat menindak kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terdaftar dan hanya jika pemilik kekayaan intelektual tersebut melakukan aduan kerugian. Pemilik hak dapat melaporkan adanya pelanggaran KI kepada Kepolisian Adaatau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tags:

Berita Terkait