Ada Sandiwara di Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan
Aktual

Ada Sandiwara di Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ada Sandiwara di Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan
Hukumonline

KontraS melihat Oditur Militer (Otmil) kasus penganiayaan atas 6 jurnalis di Pekan Baru pada 16 Oktober 2012 sungguh memprihatinkan. Tuntutan hukuman 3 bulan oleh Otmil pada 16 September 2013, kepada sang pelaku, Letkol Robert Simanjuntak (Kadispers), sangat ringan dan menghadirkan saksi-saksi yang terbukti berbohong di Mahkamah Militer Pekan Baru.

“Sangat kuat aroma sandiwara dalam persidangan ini,” kata Koordinator Badan Pekerja KontaS, Haris Azhar, Selasa (17/9).  

Diceritakan Haris, dalam persidangan, Otmil sekedar menuduh tindakan penganiayaan akan tetapi tidak melakukan pembuktian dan penuntutan pelanggaran akses atas informasi, pelanggaran perlindungan terhadap pekerja jurnalis dan kerugian atas tindakan tersebut. Termasuk teror dan kekerasan terhadap jurnalis paska peristiwa. Pelaku yang dijadikan tersangka hanya satu orang, yaitu Letkol Robert Simanjuntak.

“Hal ini berbeda dengan keterangan sejumlah korban, bahwa pelaku kekerasan ada lebih dari 1 orang,” ujarnya.

Melihat kasus ini, tidak hanya pasal 351 KUHP yang bisa diterapkan. Sepatutnya Otmil menerapkan pasal berlapis. Pertama, Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perihal pemidanaan menghalangi kerja mencari informasi oleh jurnalis (penjara 2 tahun).

Kedua, pasal melakukan perampasan barang, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Ketiga, menghilangkan karya cipta, merupakan tindakan yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf j UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya.

Keempat, pelanggaran hukum pidana militer, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; Kelima, Kol. Robert Simanjuntak, sebagai seorang perwira seharusnya bisa dikenakan pasal tambahan, yaitu pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan.

Tags: