Pengunduran diri Adi Andojo itu disampaikannya pada saat rapat pleno di gedung TGPTPK yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung. Rapat pleno TGPTPK memang biasa diadakan setiap Senin dan Kamis.
Chandra Hamzah anggota TGPTPK yang ditemui hukumonline, manyatakan bahwa pernyataan mundur dari Andi Andojo itu disampaikan secara mendadak dalam rapat pleno TGPTPK.
Pengunduran Adi yang mendadak itu membuat sebagian anggota TGPTPK lemas. Pasalnya, TGPTPK sudah menyiapkan satu kasus besar yang menyangkut bank-bank maupun debitur yang berada di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bahkan, kasus ini siap dirapatplenokan dan Adi sudah setuju untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dengan pengunduran Adi itu, kemungkinan besar kasus itu tidak akan ditindaklanjuti. Pasalnya jika Adi memang mundur, akan diikuti oleh beberapa anggota TGPTPK lainnya yang berasal dari unsur masyarakat, termasuk yang menangani kasus korupsi bank-bank dan debitur nakal.
Tidak ada komitmen
Bersamaan dengan pengunduran dirinya, Adi telah mengirim surat pengunduran dirinya kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman. Alasan Adi mundur karena secara makro tidak ada komitmen untuk memberantas korupsi, baik lembaga peradilan, kejaksaan agung, maupun pemerintah. "Yang selama ini masih berupa lip service saja," kata Adi seperti dituturkan Chandra.
Andi Andojo telah memimpin TGPTPK hampir 8 bulan sejak dilantik pada Mei 2000. Dan belum ada satu pun kasus yang korupsi yang ditangani TGPTPK yang diajukan ke pengadilan. "Lebih baik saya mundur daripada dicaci masyarakat," cetus Adi lebih lanjut.
Menurut Chandra, mundurnya Andi Andojo dari TGPTPK, pasti akan sangat berpengaruh bagi TGPTPK yang usianya sebenarnya juga tidak akan lama. Alasannya, nanti dengan lahirnya Komisi Tindak Pidana Korupsi (KTPK), secara otomatis TGPTPK bubar."TGPTPK hanya embrio dari KTPK, tetapi eksistensinya sangat penting," ujar Chandra.
Sebenarnya, setelah adanya evaluasi yang dilakukan intern pada Desember tahun lalu sudah ada peningkatan dari kinerja anggota TGPTPK. Penangan proses perkara jadi lebih cepat.
Namun memang, sejak TGPTPK kalah dalam sidang praperadilan kasus tiga hakim agung (satu orang sudah pensiun) yang menghilangkan eksistensi TGPTPK, kepercayaan diri TGPTPK dalam menangani kasus perkara yang masuk jadi hilang. "Inilah titik balik dari TGPTPK," ujar Chandra.
Tarik menarik kasus
TGPTPK yang keanggotaanya terdiri dari unsur jaksa, polisi dan unsur masyarakat pada saat ini, serasa kehilangan kepercayaan diri. Persoalannya, ada tarik menarik penanganan kasus korupsi antara Kejaksaan Agung dengan TGPTPK.
Tarik menarik antara Kejaksaan Agung dengan TGPTK dalam penanganan kasus korupsi dapat dilihat, seperti adanya penolakan dari Jaksa Agung ketika TGPTPK akan kembali membuka SP-3 Kasus Texmaco yang melibatkan Marimutu Sinivasan.
Contoh lainnya, pada saat TGPTPK tidak diberikan kewenangan untuk menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Alasan Kejaksaan Agung, kasus BLBI sulit penangananya. "Dan ini disampaikan sendiri oleh anggota TGPTPK yang juga jaksa agar kasus BLBI ditangani oleh Jampidsus saja" , ujar Chadra.
Padahal keberadaan TGPTPK sendiri sebagai diamanatkan oleh UU No.31 Tahun 1999, pasal 27 dinyatakan bahwa apabila ditemukan kasus tidak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, akandibentuk tim gabungan (TGPTPK) di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Sementara itu, dalam penjelasan pasal 27 disebutkan bahwa yang dimaksud tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya meliputi tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan.
Belum lagi, kalau sudah menyangkut masalah administrasi, semuanya seakan diperlambat. "Pernah kami mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun didiamkan saja dengan alasan karena menyangkut somebody, sehingga harus ada izin dari pengadilan tinggi," kata Chandra.
Adi Andojo agaknya mutung (kecewa) karena TGPTPK tidak punya gigi lagi. Dekan Fakultas Hukum Fakultas Trisakti ini lebih kecewa karena sebagian anggota TGPTPK tidak mendukung langkahnya. Walaupun Adi Andojo kerap tampil one man show, kehadiran Adi menjadi lokomotif bagi TGPTPK.
Jika Adi benar-benar mundur, TGPTPK di ambang kehancuran. Pasalnya, mundurnya TGPTPK kemungkinan akan disusul beberapa anggota yang seide dengannya. Mereka adalah para praktisi hukum yang mempunyai kepedulian untuk memberantas korupsi. Sebelum berubah menjadi KTPK, TGPTPK bisa jadi pecah lebih dulu.
















