Adik Ipar Jokowi Ungkap Pembicaraan dengan Dirjen Pajak
Berita

Adik Ipar Jokowi Ungkap Pembicaraan dengan Dirjen Pajak

Arif mengaku sudah lama kenal dengan Terdakwa Rajamohanan yaitu sejak 2008 sebagai sesama pengusaha.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Presdir PT EK Prima anak usaha PT Lulu Group Internasional, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta. Foto : RES
Presdir PT EK Prima anak usaha PT Lulu Group Internasional, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta. Foto : RES
Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Hal ini diungkapkan saat ia menjadi saksi dalam kasus suap pejabat pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

"Pak Mohan minta untuk dipertemukan dengan Dirjen (Pajak). Saya tidak paham dengan maksudnya Pak Mohan tapi saya memang punya rencana bertemu Dengan Pak Dirjen Ken," kata Arif saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017) sepert dikutip Antara.

Arif menjadi saksi untuk terdakwa "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

Arif sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera bidang furnitur  yang didirikan Jokowi pada 2009. Dalam dakwaan Rajamohanan disebut bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama Rudi Prijambodo Musdiono pada 23 September 2016 di kantor Ken. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Handang Soekarno. Baca Juga: Pengusaha Ini Didakwa Menyuap Pejabat Pajak Sebesar Rp 1,998 Miliar

"Kalimat apa disampaikan Pak Handang ketika saudara dan Pak Rudi bertemu Ken?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Tidak ada, seingat saya Pak Handang hanya mengatakan 'Ini Pak Arif' dan 'Ini Pak Rudi', tidak disampaikan dari PT Rakabu lalu kami mengobrol. Pak Rudi memang mendalami masalah TA, bagaimaan cara urus TA, begitu saja," jawab Arif.

"Apakah Pak Rudi menyampaikan persoalan PT EKP atau pajak Pak Mohan saat mengobrol?" tanya jaksa Ali.

"Tidak ada sama sekali, tidak ada persoalan pajak PT EKP sama sekali dibahas," jawab Arif.

"Tapi TA itu bisa dibaca di berbagai media, website juga jelas, saudara sudah tahu kan tata cara TA?" tanya jaksa Ali.

"Yang saya tahu ada kewajiban TA, tapi saya tidak tahu caranya. Itu pun saya baru pertama kali bertemu dengan Dirjen. Lalu di sana kami bertemu Handang dan saya yakin itu stafnya Dirjen saya sempat berkenalan di sana dengan Handang," jawab Arif.

Menurut Arif Dirjen Pajak saat itu menyarankan agar ia mengurus TA di Solo dan akan dibantu oleh Handang dalam pengurusan dokumennya. "Saya pun mengurus TA di Solo dan akan didampingi Pak Handang, seingat saya akan ketemu di Solo tanggal 27 dia datang ke rumah, cek dokumen, cek isian, kurang lebih di rumah 10 menit, apa yang diisikan pas, lalu dikirim ke kantor pajak di Solo," jelas Arif.

Arif mengaku sudah lama kenal dengan Rajamohanan yaitu sejak 2008 sebagai sesama pengusaha. Baca Juga: Antara Pertemuan Ken, Tax Amnesty, dan Kewenangan Penanganan Pajak PT EK Prima

Dalam dakwaan disebutkan Rajamohanan juga meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui "whatsApp" yang diteruskan oleh Arif kepada Handang dengan kalimat "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk".

Arif juga yang berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
Tags:

Berita Terkait