Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim
Berita

Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim

Pemeriksaan untuk mengetahui kronologi terbitnya surat jalan oleh Joko Tjandra.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan dan dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

Andi Putra Kusuma, salah satu penasihat hukum Joko Tjandra yang juga tergabung di kantor hukum Anita Kolopaking & Partners saat dihubungi Hukumonline pada Rabu (22/7) mengakui Anita memang mendatangi Bareskrim. Namun ia mengaku tak mengetahui tujuan yang bersangkutan. “Hari ini Bu Anita ke Bareskrim, tapi nggak tahu dalam rangka BAP atau apa, kebetulan sudah 2 hari saya nggak ngantor jadi nggak dampingi Ibu,” ujarnya. (Baca: Buah Simalakama Joko Tjandra)

Pada Senin (20/7) seusai sidang permohonan PK Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi memberikan klarifikasi mengenai kabar yang tersebar di media sosial mengenai pertemuan Anita dengan sejumlah pihak dan tudingan membantu kehadiran Joko Tjandra di Indonesia. Menurut Andi untuk beberapa foto yang beredar ia membenarkan jika itu adalah foto Anita, tetapi kejadian dan waktu yang dicantumkan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Selanjutnya perihal cuplikan percakapan antara pihak yang diduga Anita dan Joko yang tersebar di media sosial, Andi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Dengan Pak Joko saya tidak bisa mengkonfirmasi karena saya tidak terlibat komunikasi langsung dengan Pak Joko. Chat-chat itu pun saya baru ketahui dari media. Saya pribadi tidak mengetahui,” terangnya.

Sementara mengenai anggapan Anita membantu menyembunyikan Joko Tjandra, Andi langsung membantahnya. “Kalau upaya untuk menyembunyikan kan jelas. Hal ini kita kuasa hukum, kita wajib menjaga kerahasiaan klien sepanjang itu masih sejalan dengan undang-undang,” tegasnya.

Hukumonline telah menghubungi sejumlah organisasi advokat untuk menanyakan di mana Anita bernaung, mulai dari tiga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Tjoetjoe hingga Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), menyatakan bahwa Anita bukan merupakan anggota mereka.

“Sesuai pengecekan staf kami di DPN PERADI bahwa dalam database tidak ada anggota bernama Anita Kolopaking. Jadi yang bersangkutan tidak anggota PERADI Grand Slipi Tower (GST),” ujar Sekjen DPN PERADI pimpinan Fauzie, Thomas Tampubolon. (Baca: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra)

Begitupula dengan PERADI Rumah Bersama Advokat pimpinan Luhut Pangaribuan yang menyatakan hal serupa jika Anita tidak terdaftar sebagai anggota. Hal yang sama juga diutarakan PERADI Suara Advokat Indonesia pimpinan Juniver Girsang. “Kalau PERADI SAI, pasti tidak terdaftar karena saya sudah liat juga di file saya,” pungkasnya.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto ketika diminta konfirmasi dengan Hukumonline juga menyatakan hal yang senada. “Saya cek di database e-Lawyer nama yang bersangkutan tidak ada,” tuturnya. Informasi yang sama juga diutarakan M Ismak, Ketua Umum AAI yang menyatakan bahwa tidak ada nama Anita dalam daftar anggotanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait