Advokat Bersatu untuk Golkan UU Advokat
Berita

Advokat Bersatu untuk Golkan UU Advokat

Ada pendapat yang mengatakan bahwa pihak yang bertikai bisa bersatu bila mempunyai tujuan bersama atau menghadapi musuh yang sama. Tanpa gembar-gembor, organisasi-organisasi advokat ternyata sedang merintis kerjasama ke arah pembentukan suatu organisasi advokat yang bersatu. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi advokat dalam menggolkan RUU advokat menjadi UU advokat.

Nay/Zae
Bacaan 2 Menit
Advokat Bersatu untuk Golkan UU Advokat
Hukumonline

Pertemuan pertama para organisasi advokat dilakukan beberapa waktu yang lalu di kantor Lontoh Kailimang. Saat itu, Adnan Buyung Nasution didaulat menjadi fasilitator yang akan menjembatani para advokat. Rabu (23/1) rencananya akan diadakan pertemuan lebih besar yang melibatkan berbagai organisasi advokat yang ada saat ini.

Adnan Buyung Nasution ketika dihubungi hukumonline menganggap terlalu pagi jika dikatakan mereka akan membentuk suatu organisasi baru. Yang jelas, menurut Buyung, ada keinginan bersama yang sudah lama dipikirkan tentang perlunya upaya terobosan untuk membenahi kembali seluruh profesi advokat.

Saat ini,  profesi advokat yang banyak dan beragam terpecah belah satu sama lainnya sehingga memperlemah kedudukan dan martabat profesi advokat itu sendiri. "Tidak jarang terjadi saling menyalahkan, pertentangan atau salah paham antara satu dengan lainnya, sehingga menurunkan martabat profesi advokat di mata masyarakat," ujar Buyung.

Pandangan negatif dari DPR

Salah satu dampak negatifnya, sebagaimana didiskusikan dalam pertemuan pertama mereka,adalah adanya pandangan negatif diantara anggota DPR terhadap RUU advokat. "Ada anggotaDPR yang skeptis terhadap RUU advokat. Mereka melihat di kalangan profesi advokat itu sendiri tidak ada persatuan dan kekompakan dalam memperjuangkan RUU advokat," ujar Buyung.

Contoh yang dikemukakan oleh anggota dewan adalah adanya pro dan kontra di kalangan para advokat sendiri mengenai kedudukan advokat yang menjadi anggota DPR. Ada yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh merangkap jabatan, sehingga harus menanggalkan jabatan advokatnya selama menjadi anggota dewan.

Namun ada pula pendapat lain yang mengemukakan bahwa mereka boleh merangkap jabatan. "Perbedaan ini tentu saja membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi profesi advokat dalam menghadapi RUU advokat," ujar Buyung.

"Anggota DPR yang advokat mengatakan bahwa beberapa anggota DPR yang lain skeptis sekali. Gimana advokat mau dibantu, antar  mereka sendiri saja cekcok, tidak ada kesatuan pendapat," ujar Buyung menirukan pendapat para anggota DPR.

Tags: