Advokat Berseteru Berebut Klien Hingga Beragam Persoalan Terkait Pertanahan
Terbaru

Advokat Berseteru Berebut Klien Hingga Beragam Persoalan Terkait Pertanahan

Menilik praktik judicial harrasment masa kolonial hingga reformasi, mahasiswa hukum harus berpikir kritis, dan polemik PK dalam draf RUU Hukum Acara Perdata.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Advokat Berseteru Berebut Klien Hingga Beragam Persoalan Terkait Pertanahan
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (22/6). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Rebutan Klien, Advokat Berseteru di Pengadilan

Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar digugat oleh mantan rekan sesama advokat, Henri Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6). Gugatan tersebut tecatat dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dikutip dalam laman SIPP PN Jakpus, Henri menggugat Erman bersama tiga advokat lainnya yakni Zeesha Fatma Defaga, Prasetyo dan Guffi Andriyan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan seorang klien. Henri menggugat Erman Umar sebesar Rp10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Baca Juga:

  1. Menilik Praktik Judicial Harrasment Masa Kolonial, Orde Baru, Hingga Reformasi

Praktik judicial harrasment atau serangan dengan menggunakan proses hukum, ternyata sudah terjadi di Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pengajar sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan judicial harrasment bentuknya beragam, seperti ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, serta kriminalisasi.

  1. Akademisi Ingatkan Soal Pembatasan PK di RUU Hukum Acara Perdata

Polemik Peninjauan Kembali (PK) dalam draft RUU Hukum Acara Perdata perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang (law maker) secara serius agar tercapai kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus persoalan ini dengan membatasi PK dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali.

  1. Berpikir Kritis Kemampuan Utama yang Harus Dimiliki Mahasiswa Hukum

Berpikir kritis merupakan salah satu karakter yang menjadi fokus isu pendidikan. Selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak peserta didik, kemampuan berpikir kritis mahasiswa diperlukan sebagai pemecah masalah hingga pembuat keputusan secara mandiri.

  1. Beragam Persoalan Terkait Pertanahan

Persoalan pertanahan di berbagai daerah tak pernah kunjung selesai. Selain adanya mafia pertanahan, juga dari aspek regulasi terdapat irisan satu aturan dengan lainnya. Pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertahanan di berbagai daerah pelosok nusantara.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait