Advokat Ini Bongkar Modus-Modus Suap di Lembaga Penegak Hukum
Terbaru

Advokat Ini Bongkar Modus-Modus Suap di Lembaga Penegak Hukum

Bukan isu baru, namun tak semua orang berani mengaku ke publik pernah melakukan praktik suap.Aparat penegak hukum persilakan sang advokat untuk melaporkan oknum-oknum tersebut ke pengawas internal institusi masing-masing.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Alvin Lim. Foto: RES
Alvin Lim. Foto: RES

Praktik suap menyuap yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) saat menangani sebuah perkara bukanlah isu baru. Buktinya sepanjang tahun 2023, sudah empat hakim agung termasuk sekretaris Mahkamah Agung (MA) dicokok oleh Komisi Pengawas Korupsi (KPK) karena menerima suap.

Tidak hanya melibatkan oknum hakim, kasus-kasus suap biasanya turut melibatkan APH lainnya seperti oknum kepolisian, oknum kejaksaan, dan juga advokat. Dalam menjalankan praktik kotor ini, dibutuhkan koneksi dari empat profesi yang saling bersinggungan, dan dilakukan dengan beragam modus.

Baca juga:

Catatan hitam di balik penegakan hukum yang terjadi Indonesia ini diungkap oleh seorang advokat bernama Alvin Lim. Secara gamblang dia membuka tabir gelap hidupnya tatkala membela klien yang tengah berhadapan dengan hukum. Kepada Hukumonline, Alvin mengaku pernah melakukan praktik suap ke semua lembaga penegak hukum atas permintaan kliennya.

“Kalau dulu, tergantung klien. Klien mau di mana, kalau klien mau lurus saja ya kita fight. Kadang-kadang ada klien itu maunya beli putusan, bisa kita urus. Berapa budget-nya kita tanya dulu ke jaksa, hakim, setelah itu kita kasih tahu klien,” kata Alvin blak-blakan.

Alvin menyebut dirinya pernah menangani klien yang ingin perkaranya berhenti di tahap penyidikan. Pada posisi ini, dia kerap menghubungi oknum kepolisian di level tertentu. Tarifnya pun beragam, tergantung pada kasus dan siapa pihak yang berwenang mengusut (Mabes/Polda). Dalam kasus-kasus besar, Alvin mengaku harus membayar Rp500 juta untuk menghentikan perkara.

“Kalau kepolisian, praktik suap terjadi banyak justru di dalam kantor mereka sendiri, bukan di luar. Jadi di dalam kantor, markas mereka, mereka merasa aman kan. Dan siapa juga yang mau grebek di situ, yang bisa grebek polisi kalau polisinya korup siapa? KPK biasanya, tapi KPK pun dari kepolisian,” tutur Alvin.

Tags:

Berita Terkait