Advokat Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual
Terbaru

Advokat Sebut Ongkir Pengembalian Barang yang Salah Ditanggung Penjual

Karena yang melakukan kesalahan dalam hal ini adalah pelaku usaha.

CR-27
Bacaan 3 Menit
Peluncuran situs KonsumenCerdas.id & Talkshow: Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring, Rabu (19/1). Foto: RES
Peluncuran situs KonsumenCerdas.id & Talkshow: Menjadi Konsumen Cerdas saat Berbelanja secara Daring, Rabu (19/1). Foto: RES

Kemudahan bertransaksi secara online serta kehadiran ekonomi digital yang tidak bisa dihindari menjadi keniscayaan yang membuat masyarakat harus bersahabat dengan digitalisasi. Perluasan ekonomi digital ini menambah banyak kemudahan bagi konsumen dan juga pelaku usaha.

Konsumen bisa memilih barang dengan harga yang bersaing di banyak toko tanpa perlu mendatangi toko-toko tersebut secara langsung. Konsumen juga dapat memilih barang yang dapat sampai pada hari yang sama atau memilih sistem pembayaran elektronik atau pembayaran secara langsung.

Namun di balik kemudahan tersebut, sering dijumpai kelalaian konsumen maupun penjual dalam bertransaksi. Salah satunya adalah penjual yang salah mengirimkan barang kepada konsumen.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran konsumen secara masif perihal pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta peningkatan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha maka edukasi konsumen cerdas perlu dilakukan secara terus-menerus. (Baca Juga: Pahami Risiko Hukum dalam Transaksi Non-Fungible Token)

Sejalan dengan hal ini, ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, dalam peluncuran aplikasi konsumencerdas.id pada Rabu (19/1) mengungkapkan bahwa konsumen berhak atas penukaran barang bahkan pengembalian uang jika terjadi ketidaksesuaian pemesanan.

“Jika di pasca transaksi terjadi pelanggaran, jelas diatur bahwa konsumen berhak melakukan penukaran barang dan juga pengembalian uang jika barang yang dijual tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha dan pemilik platform e-commerce untuk mengembalikan hak konsumen,” jelasnya.

Namun, persoalan lain timbul ketika konsumen akan mengembalikan barang yang tidak sesuai, namun harus kembali mengeluarkan dana untuk mengirim kembali barang tersebut kepada penjual. Dalam hal ini, David menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha seratus persen tanggung jawabnya ada di pelaku usaha.

“Dari sisi hukum, jika konsumen akan mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka ongkos kirim dibebankan kepada pelaku usaha bukan oleh konsumen karena yang melakukan kesalahan dalam hal ini adalah pelaku usaha,” terangnya.

Menurut David, barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pemesanan termasuk ke dalam kategori ganti kerugian akibat tidak dijalankannya suatu wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan, melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan dan melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.

Dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, diatur dalam Pasal 4 huruf (h) UU No. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyatakan, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Untuk itu penting bagi konsumen mengetahui hak dan kewajibannya,” kata David

Lebih lanjut, David menjelaskan ketika konsumen dirugikan dengan barang yang tidak sesuai maka konsumen harus cerdas bahwa pengembalian barang kembali ke toko yang mengharuskan membayar ongkos kirim bukanlah kewajiban konsumen.

“Ketika terjadi kesalahan pengiriman barang maka yang bertanggung jawab adalah pelaku usaha, saat kita telah dirugikan kita tidak harus rugi lagi dengan membayar ongkir pengembalian barang,” katanya.

Kelalaian ini menurut David menjadi pembelajaran bukan hanya bagi pelaku usaha, namun juga konsumen. Pelaku usaha harus cerdas bahwa ketika ia melakukan kesalahan saat pengiriman barang, ia tidak hanya terancam kehilangan kepercayaan dari konsumen, namun juga rugi waktu karena harus mengurus barang-barang yang salah kirim sehingga menelantarkan pekerjaan yang lain.

Tags:

Berita Terkait