Adagium ‘Hukum untuk Manusia bukan Manusia untuk Hukum’ tentu tak asing bagi sarjana hukum, khususnya para praktisi hukum di Indonesia. Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hukum progresif hasil pemikiran Prof Satjipto Rahardjo tersebut juga membekas dalam memori seorang Aga Kristiana Silaen.
Bagi Aga, pemikiran Prof Satjipto Rahardjo mendorong dirinya menjadi praktisi hukum yang mengedepankan ‘manusia’. Aga mengakui sepanjang satu dekade perjalanan karier di kantor hukum melalui adagium tersebut untuk belajar selalu mengedepankan humanisme dengan tidak mengurangi pola pikir yang kritis dan taktis. Setidaknya agar selalu unggul dalam perkembangan hukum yang dinamis.
Keberhasilan suatu perkara bagi Aga bukan hanya dengan memenangkan sebuah perkara di persidangan, tetapi bagaimana tim yang menanganinya ter-upgrade dan berhasil bersama - sama. Oleh karenanya, komunikasi antar anggota tim menjadi poin penting yang harus selalu diupayakan.
Perannya sebagai Senior Associates di Kantor Hukum Anggraeni and Partners menjadikan Aga terus mengasah keterampilannya untuk menjaga komunikasi internal tim dengan tetap memberikan pelayanan jasa hukum yang memuaskan.
Mengawali karier sebagai kaum generalis-spesialis, membuat Aga berkesempatan untuk mengasah kemampuan litigasi dan non-litigasi. Setelah menjelajahi hamparan dunia hukum yang sangat luas dan kompleks, dalam 2 tahun terakhir Aga memfokuskan dirinya pada Hukum Lingkungan dan Energi serta memulai ketertarikannya pada Hukum Teknologi
Perkembangan hukum acara dalam sengketa lingkungan menjadi bacaan yang menarik minat Aga. Sementara dalam praktiknya, Aga telah beberapa kali mewakili klien untuk sengketa lingkungan di Indonesia. Pengalaman karirnya juga memberikan kesempatan untuk melihat praktik peradilan dari sisi barat hingga ke timur Indonesia.
Berdasarkan pengalaman, Aga cukup mengapresiasi keberadaan e-court yang cukup membantu proses persidangan saat ini, dibandingkan dengan beberapa tahun silam. Meski demikian, Aga berharap agar secara keseluruhan ada pemerataan kemampuan kapabilitas petugas di pengadilan dari sabang sampai merauke.
















