Adanya ancaman pidana bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak memperoleh izin dari pemerintah dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu dikaji ulang. Pasalnya, memungut zakat dari masyarakat kepada lembaga manapun merupakan bagian dari kebebasan beragama.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap LAZ atau pengurusnya, masyarakat tidak boleh digiring hanya menyalurkan zakat pada satu lembaga amil tertentu,” kata Prof Azyumardi Azra dalam sidang lanjutan pengujian UU Pengelolaan Zakat di Gedung MK, Selasa (6/11).
Pasal 41 mengancam siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar Pasal 38 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Pasal 38 yang dirujuk mengatur larangan bagi siapapun yang dengan sengaja mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Karenanya, dia mengusulkan agar pemerintah menyempurnakan UU Pengelolaan Zakat ini khususnya aturan yang menyangkut kriminalisasi terhadap LAZ. “Adanya pasal kriminalisasi harus menjadi perhatian pemerintah untuk disempurnakan dan dikaji ulang,” saran Azyumardi yang sengaja dihadirkan sebagai ahli oleh MK.
Pengelolaan dana zakat, lanjut Azyumardi, harus tetap ada di tangan umat Islam baik yang berbentuk tradisional maupun LAZ yang berbadan hukum resmi. Sebab, potensi zakat di Indonesia sangat besar seiring meningkatnya jumlah masyarakat muslim menengah. “Karena itu, sangat penting adanya transparansi pengelolaan dana zakat,” ujar Azyumardi.
Tak Ada Larangan
Usai persidangan, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin sepakat zakat memang seharusnya tetap dikelola masyarakat. Tetapi, kata dia, hal itu tetap perlu ada aturannya.
“Pendapat Pak Azyumardi sebenarnya tidak bertentangan dengan kita, tetapi harapan beliau pengeloaan zakat dikelola masyarakat, tetap perlu pengaturan. Jadi sebenarnya Baznas juga masyarakat yang ditunjuk pemerintah,” kata Didin.
Ditegaskan Didin, pada hakikatnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyerahkan zakatnya ke LAZ konvensional. Tetapi, pengelolaan zakat dibutuhkan keteraturan. Sebab, dana zakat di Indonesia selama ini dikelola secara konvensional berbasis di masjid-masjid yang kebanyakan tidak berbadan hukum.
“LAZ tradisional tetap boleh menerima, menyalurkan zakat, asalkan ada keteraturan sesuai UU Pengelolaan Zakat ini. Jika tidak ada pengaturan (zakat), akan berbahaya. Semangat UU Pengelolaan Zakat ini agar ada pengaturan manajemen zakat yang jelas dan koordinasi antar LAZ dan Baznas, sehingga tidak liar,” tegasnya.
Yang terpenting, kata Didin, pengelolaan laporan dana zakat oleh LAZ harus tranparan dengan sebuah sistem. “Harus ada pelaporan dana zakat yang jelas dari setiap LAZ, dalam urusan uang tidak boleh ada husnudzhon (berprasangka baik). Jadi UU Pengelolaan tidak mereduksi hak LAZ, tetapi membangun sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi.”
Karenanya, ia meminta masyarakat agar tak khawatir menyalurkan zakatnya ke LAZ. “LAZ tradisional masih boleh menerima dan menyalurkan zakat, tetapi harus diatur,” tegasnya.
Permohonan ini diajukan sejumlah lembaga amil zakat, muzakki (pemberi zakat), dan mustahik (penerima zakat) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (Komaz) yang jumlahnya 31 pemohon. Antara lain; Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Portal Infaq, Fadlulah (muzakki), Asep Supriyatna (mustahik).
Mereka memohon pengujian Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat. Para pemohon menilai UU Zakat berpotensi mematikan peran LAZ masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah. Misalnya, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan hanya Baznas yang berhak mengelola zakat di Indonesia (sentralisasi). LAZ sifatnya hanya membantu Baznas.
Menurutnya, berlakunya UU Pengelolaan Zakat itu tidak hanya merugikan para pemohon, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan LAZ. Karenanya, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), (3), Pasal 28H UUD 1945.
















