“Sudah ada preseden, ada negara yang membatalkan perjanjian ART dengan AS menggunakan dasar US Supreme Court Decision 607,” urai Todung.
Dalam lokasi yang sama kuasa hukum koalisi, Muhammad Saleh, berpendapat keterangan yang disampaikan Todung, intinya menjelaskan perjanjian internasional yang berdampak luas harus memenuhi 3 prinsip yakni keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam perjanjian itu juga terkait kepentingan umum.
Todung juga memaparkan pengalamannya sebagai duta besar mengikuti proses penyusunan perjanjian internasional yang butuh pembahasan dan negosiasi sampai tahunan. Selain itu melibatkan berbagai pihak. Sebaliknya, perjanjian ART Indonesia-AS relatif sangat singkat dan tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan lainnya.
Partisipasi publik juga jadi sorotan, sebab mekanisme ini absen dilakukan sejak awal rencana perjanjian ART Indonesia-AS. Akibatnya, peluang partisipasi publik semakin sempit, hanya melalui rapat yang digelar DPR secara terbuka membahas persetujuan ratifikasi perjanjian ART Indonesia-AS seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Saleh berharap pendapat ahli yang dihadirkan koalisi dalam persidangan dapat digunakan majelis hakim PTUN Jakarta untuk membuat terobosan melalui putusan yang progresif. Tindakan Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian ART Indonesia-AS ini harus dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Majelis hakim PTUN Jakarta tidak perlu ragu melakukan judicial protection, atau melakukan pencegahan, mitigasi, jangan menunggu sampai terjadi masalah dulu,” pungkasnya.
















