Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa'at berpendapat UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara masih memiliki kelemahan. Pasalnya, kegiatan intelijen, khususnya operasi rahasia (di luar negeri) dan kontra intelijen (termasuk intelijen asing di dalam negeri) belum mengatur batasan yang jelas.
Kelemahan itu terlihat dalam Pasal 6 yang memberikan tiga fungsi intelijen negara yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Dari tiga fungsi tersebut, yang sepenuhnya terkait informasi adalah fungsi penyelidikan. Sedangkan fungsi pengamanan dan penggalangan sudah memasuki wilayah kegiatan yang dapat dilakukan melalui operasi rahasia atau kontra intelijen.
“UU Intelijen ini tidak memberikan batasan yang jelas dalam hal apa, dimana, dan kepada siapa fungsi pengamanan dan penggalangan dapat dilakukan? Kriteria melalukan kegiatan pengamanan dan penggalangan sangat luas yaitu terhadap 'pihak lawan' dan 'kepentingan dan keamanan nasional',” tutur Ali.
Kelemahan itu membuka peluang munculnya operasi rahasia dan kontra intelijen yang dilakukan di dalam negeri terhadap warga negara sendiri demi kepentingan yang diklaim sebagai kepentingan nasional. Terlebih, kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM bertambah besar karena definisi ancaman seperti diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Intelijen juga sangat luas.
“Ancaman meliputi ancaman dari dalam dan tidak hanya terkait dengan kedaulatan, eksistensi, keamanan nasional termasuk kepentingan nasional dari berbagai aspek. Ini berpotensi merugikan hak warga negara atas rasa aman,” kritik ahli yang dihadirkan pemohon ini.
Menurutnya, kekaburan itu menjadi bayang-bayang gelap negara hukum yang demokratis karena beberapa wewenang intelijen lain sangat berpotensi disalahgunakan. Seperti wewenang penggalian informasi dan penyadapan sebagaimana diatur Pasal 31, 34 dan Pasal 32 UU Intelijen Negara yang tidak mengatur mekanisme dan otorisasinya secara ketat.
Terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN yang mengharuskan pertimbangan DPR dinilai tidak relevan. Sebab, dari sisi kepentingan yang hendak dilindungi (kedaulatan dan keamanan nasional) sudah selayaknya jabatan Kepala BIN dilepaskan dari kepentingan politik.
“Ini untuk menjaga otonomi organisasi BIN dan mencegah ketegangan politik di masa mendatang, sehingga seharusnya pemberhentian dan pengangakatan Kepala BIN harus sepenuhnya menjadi wewenang presiden,” tegasnya.
Traumatis
Ahli yang dihadirkan pemerinah, Prof Arief Hidayat, mengatakan pengalaman historis para pemohon perseorangan semata-mata bersifat traumatis sebagai akibat situasi dan sistem politik represif/otoriter di masa lalu. “Kondisi saat ini kan sudah berubah ke arah sistem politik yang demokratis, terbuka, berdasarkan hukum,” kata Arief.
Jadi kerugian konstitusional para pemohon potensial masih bersifat kemungkinan atau belum terjadi. Bahkan, mungkin saja tidak akan terjadi. “Ini mengisyaratkan dasar argumentasi para pemohon bukanlah sebagai akibat dari implementasi UU Intelijen Negara,” katanya.
Karena itu, Prof Arief mengajak semua pihak untuk melaksanakan UU Intelijen Negara ini dengan persepsi dan penafsiran yang sama serta iktikad baik untuk saling percaya. “Ini demi kepentingan nasional,” tambahnya.
Sejumlah LSM pemerhati HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen negara di masa lalu mengajukan permohonan pengujian UU Intelijen Negara. Pemohonnya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Imparsial, Setara Institute, YLBHI dan sejumlah warga negara yang berjumlah 18 orang.
Para pemohon menguji 16 pasal dalam UU Intelijen yang baru disahkan pada Oktober 2011. Norma yang diuji yaitu Pasal 1 ayat (4), (6), (8), Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d, Pasal 31, Pasal 34, penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45.
Mereka menilai pasal-pasal itu mengancam kebebasan hak-hak sipil, perlindungan HAM, dan kebebasan pers. Sejumlah pasal itu, materinya tak sejalan dengan HAM dan konstitusi yang potensial merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.
















