Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi
Utama

Ahli Menilai Kewenangan Kurator Perlu Dibatasi

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan membuat kurator bekerja tanpa kontrol dalam mengurus harta pailit. Padahal, kepailitan tidak menyebabkan kematian perdata.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan dalam UU Kepailitan, banyak ketentuan yang mengatur pembatasan terhadap kinerja kurator. Di antaranya, Pasal 65 yang menetapkan hakim pengawas bertugas mengawasi kinerja kurator dalam mengurus harta pailit, atau Pasal 71 yang mengatur pengadilan bisa mengusulkan pergantian kurator. “Apakah ketentuan-ketentuan ini tidak cukup mengkontrol kinerja kurator?” tanyanya.

 

Darminto mengatakan ketentuan yang mengatur hakim pengawas dalam Pasal 65 tidak cukup lengkap. Ketentuan itu hanya menentukan hakim pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. “Ketentuan itu hanya berlaku terhadap harta kekayaan pailit. Bila kurator mengurusi bukan harta pailit, tak bisa dikenakan ketentuan tersebut,” ujarnya.   

 

Selain itu, Pasal 72 yang mengatur tanggung jawab kurator dinilai tidak efektif. Ketentuan itu berbunyi, “kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”.

 

Menurut Darminto, pasal itu hanya efektif bila telah terjadi kerugian terhadap harta pailit. “Pasal 72 hanya efektif kalau sudah terjadi kerugian,” ujarnya. Sedangkan, bila ada tindakan kurator yang baru yang berpotensi menimbulkan kerugian, tak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

 

Sebelumnya, salah seorang mantan kurator TPI Safitri H Saptogino, membantah bila kurator dinilai telah melampaui kewenangan dengan ikut urusan manajemen. “Tidak seperti itu. Ini hanya politisasi mereka,” ujarnya. Safitri membantah bila dirinya dinyatakan sampai terlibat pada pemilihan program di TPI. “Saya hanya menjaga agar TPI tetap on air,” tambahnya. Tindakan ini justru, dinilainya sebagai upaya menjaga harta pailit.

Tags:

Berita Terkait