Ahli Pastikan Rekaman Hasil Sadapan Identik Dengan Suara Urip
Berita

Ahli Pastikan Rekaman Hasil Sadapan Identik Dengan Suara Urip

Dua ahli menyatakan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK identik dengan suara Urip Tri Gunawan. Ketua Tim Jaksa BLBI II itu sendiri mengakui kalau suara dalam rekaman itu adalah suaranya sendiri.

Mon
Bacaan 2 Menit

  

Belum selesai rekaman diputarkan, Urip langsung menyela, Saya kira sudah cukup, memang benar yang Mulia (benar suaranya, red), katanya. Pengunjung sidang pun tertawa dengan tingkah Urip ini.

  

Menurut Joko memang ada perbedaan frekuensi antara rekaman suara pada saat penyidikan yang diambil melalui video dengan rekaman suara yang diambil saat pembicaraan di telepon. Namun Joko menyatakan, peneliti sudah mengantisipasi faktor di luar rekaman, seperti emosi yang dapat mempengaruhi frekuensi suara orang yang diteliti. 

  

Dalam rekaman pembicaraan telepon frekuensi suara 8.000, sedangkan di video 48.000, bagaimana cara membandingkannya? tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto kepada Joko.

 

Dengan menurunkan jumlah frekuensi menjadi sama, atau disebut metode down sampling, jawab Joko.

  

Senada dengan Joko, Rahmat Budianto, ahli yang menyadap telepon Urip dan Artalyta menyatakan, pembicaraan disadap  melalui Call Detail Record (CDR) dari masing-masing nomor SIM card dan sinyal di beberapa wilayah Base Transporter System (BSI). Hasil CDR menyatakan, bahwa nomor 081337130300 atas nama Urip dan nomor 08111906179 serta nomor 081162001 atas nama Artalyta Suryani, ujar General Manager IT dan Revenue Operation Telkomsel ini.

  

Urip sempat protes dengan pernyataan Rahmat. Ia menanyakan, bagaimana bisa teknologi menerjemahkan kata-kata yang diucapkannya saat berbicara di telepon dengan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apakah teknologi bisa menerjemahkan salah satu pembicaraan saya dengan teman yang menyatakan kata-kata cepek menjadi seratus juta rupiah dalam BAP. Apakah ini fakta? tanya Urip.

  

Bahkan Urip juga menanyakan perihal rekaman pembicaraan tertanggal 1 Desember 2007, padahal penyidik KPK meminta rekaman pada tanggal 6 Desember 2007. Saksi Rahmat buru-buru mengklarifikasi, bahwa ia diminta penyidik melakukan penyadapan sejak Oktober 2007 sampai Maret 2008.  

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info