Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat
Terbaru

Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat

Permohonan uji materil Pasal 54 KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini dinilai memiliki alasan konstitusionalitas yang kuat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi sidang pleno MK
Ilustrasi sidang pleno MK

Sidang pengujian Pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak mengatur saksi mendapat bantuan hukum oleh advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung dan 11 pemohon lainnya ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli para pemohon yakni mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani.

Dalam keterangannya, Ifdhal Kasim memaparkan dalam sistem peradilan pidana, advokat berperan membantu tersangka dan terdakwa untuk memahami proses hukum yang dijalaninya, meliputi tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan purna ajudikasi. Advokat juga ikut mengawasi dan membantu penyidik serta penuntut umum menjalani proses menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan semua hak serta jaminan yang diberikan hukum pada tersangka dan terdakwa.

Ifdhal mengingatkan sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang lemah. Karena itu, dibutuhkan advokat yang bebas, kendati dalam praktik penegakan hukum, para advokat kurang mendapat tempat pada perannya tersebut.

“Padahal untuk mencari kebenaran atas bersalah atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa haruslah dilakukan dengan due process. Dalam konteks ini, sistem peradilan pidana juga harus mempertimbangkan kedudukan saksi guna mendapat pendampingan dari advokat berdasarkan pilihannya sendiri,” ujar Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 ini, Selasa (6/9/2022) sebagaimana dikutip laman MK.

Baca Juga:

Ia menerangkan mengenai kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi masih sangat minim. Hal yang sering dituntut pada saksi hanyalah kewajiban. Sehingga, kedudukan saksi dapat dikatakan rentan dihadapkan pada tindak pidana berupa membuat keterangan yang melawan dirinya sendiri. Karena itu, pendampingan hukum oleh advokat pada saksi sangat penting. Ifdhal memberi gambaran mengenai wajibnya saksi didampingi oleh advokat pada negara-negara anglo-saxon, utamanya terhadap pada kesaksian yang diberikan justru memberatkan saksi sendiri, yang nanti dapat saja digunakan untuk mendakwa saksi tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut, menurut Ifdhal, sudah saatnya sistem peradilan pidana memberi perlindungan yang memadai pada saksi maupun korban, mulai dari saksi korban perkosaan, pelecehan seksual hingga pada saksi yang membuka rahasia organisasi kejahatan. Sistem peradilan pidana tidak lagi bertumpu pada pelaku kejahatan versus negara, tetapi setiap unit yang terlibat di dalamnya diberikan perlindungan yang sama.

Tags:

Berita Terkait