Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Konten Lagu Helo Kuala Lumpur Diturunkan dari YouTube
Terbaru

Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Konten Lagu Helo Kuala Lumpur Diturunkan dari YouTube

Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia. 

“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta/pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti aduan.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan take down,” kata Anggoro. 

Kominfo RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung keputusan ahli waris.  

Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera yang ikut hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengkomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15 - 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” imbau Ilham.

Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya pelindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara. 

Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta dari manapun karya tersebut diciptakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak cipta, pencipta/pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa menempuh jalur perdata atau pidana. 

Sementara itu, pertemuan ini dilakukan DJKI yang menjadi focal point pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pertemuan tidak hanya dihadiri ahli waris Ismail Marzuki dan instansi pemerintah yang terlibat, tetapi juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN). 

Tags:

Berita Terkait