Ahli Waris Utama, Istri Kedua atau Anak dari Istri Pertama?
Hak Cipta Naskah Mahkamah:

Ahli Waris Utama, Istri Kedua atau Anak dari Istri Pertama?

Mempublikasi Mahkamah karya Asrul Sani, mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lontar terseret menjadi terdakwa. Lantaran dianggap tak permisi kepada istri si pencipta. Terdakwa berkilah sudah memperoleh izin dari anak istri pertama. Siapa ahli waris absah hak cipta naskah drama seniman besar itu?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tak pernah mengizinkan

Kepada majelis hakim, Mutiara menjelaskan, Yayasan Lontar adalah salah satu pihak yang tertarik mendokumentasikan karya dan memprofilkan Asrul Sani. Melalui Adila, Yayasan Lontar mengirimkan surat kepada Asrul Sani meminta izin untuk memasukan Mahkamah ke Antologi. Namun, menurut Mutiara, Asrul menolaknya. Ibu tidak perlu tahu alasannya apa, demikian Mutiara menirukan pesan Asrul kala itu.

 

Meski Asrul Sani telah meninggal, Yayasan Lontar tetap bersikeras meminta izin kepada ahli waris untuk mencomot naskah drama itu. Kala itu, permohonan ditujukan kepada Mutiara Sani. Dari 52 naskah drama terbaik dalam kurun waktu ratusan tahun, akan janggal kalau karya Asrul Sani tidak dimasukan, Adila menerangkan di persidangan.

 

Namun apa mau dikata. Mutiara mengaku hanya menjalankan keinginan sang suami sewaktu hidup. Saya tetap menolak surat terdakwa. Itu sesuai dengan keinginan almarhum suami saya, tandasnya.

 

Di kemudian hari, Mutiara mengaku kaget bukan kepalang ketika mendapatkan informasi bahwa gawean Yayasan Lontar rampung dan Mahkamah tetap tercantum di dalamnya. Saya merasa dilecehkan atas ulah terdakwa. Karena sebagai ahli waris dari almarhum, terdakwa tidak pernah mendapatkan izin.

 

Pasal 4

(1)

Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia. menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita. kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

(2)

Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

 

Ahli waris lain

Di persidangan, Panji Prasetyo tentu tak terima kliennya dipojokkan dengan pernyataan Mutiara. Penasihat hukum Adila itu membeberkan, Yayasan Lontar berani memasukan Mahkamah ke dalam Antologi Drama Indonesia lantaran mendapat persetujuan dari ahli waris Asrul Sani yang lain.

 

Ahli waris alternatif itu antara lain Fedja Annur Sani, Safira Annu Sani, Aini Saini Hutasoit. Ketiganya adalah anak Asrul Sani dari istri pertama. Sementara Mutiara adalah istri kedua Asrul.

Tags: