Ahmad Fikri Assegaf Ingatkan Perlunya Perubahan Kebijakan Anggaran Bidang Hukum
Terbaru

Ahmad Fikri Assegaf Ingatkan Perlunya Perubahan Kebijakan Anggaran Bidang Hukum

Kebijakan anggaran bidang hukum harusnya melihat sektor mana saja yang dapat memberi dampak atas terlaksananya perubahan di bidang hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Begitu juga anggaran yang cukup untuk menanngani perkara. Alhasil, penyidik KPK dari kepolisian dan Kejaksaan bisa melakukan kerja-kerja secara baik dan keahliannya bisa digunakan secara penuh. Tapi penyidik itu menghadapi tantangan lagi ketika ditarik kembali ke lembaga asalnya, Kejaksaan atau Kepolisian misalnya.

Pendiri Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) itu menilai, anggaran untuk memberikan kompensasi kepada petugas dan aparat yang bekerja di bidang hukum berkontribusi terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Sekalipun upah dan kompensasi yang tinggi tak menjamin terbentuknya SDM berkualitas, tapi setidaknya kebutuhan dasar sudah terpenuhi. Sembari membangun integritas SDM melalui program yang lain.

Kecukupan anggaran juga mendorong kinerja lembaga hukum untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya. Fikri memberikan contoh Komisi Yudisial (KY) yang bertugas menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tapi anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dilakukan. Akibatnya KY kesulitan untuk merekrut dan mempertahankan SDM yang berkualitas terbaik. Hal serupa juga dialami lembaga pengawas eksternal lainnya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan menjelaskan salah satu isu yang dicatat ketika mendorong pembaruan peradilan, yakni anggaran. Dia ingat betul saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua MA, bersama Kementerian Keuangan membahas pentingnya peningkatan anggaran untuk peradilan, khususnya hakim.

“Saat itu kami mengusulkan ada tunjangan khusus untuk hakim,” paparnya.

Prof Bagir menyebut upaya itu juga mendapat dukungan dari Komisi III DPR yang memperjuangkan agar anggaran untuk peradilan meningkat setiap tahun. MA ketika itu juga menghadapi masalah sistem 2 atap, di mana urusan administrasi dan finansial berada di bawah eksekutif dan teknis di bawah MA. Jelas hal itu mempengaruhi independensi hakim.

“Anggaran MA ketika itu merupakan bagian dari anggaran Sekretaris Negara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait