AJI: Perppu Cipta Kerja Merugikan Pekerja
Terbaru

AJI: Perppu Cipta Kerja Merugikan Pekerja

Ketentuan yang merugikan berkaitan dengan pesangon, dan penghapusan Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Rapat pembukaan masa sidang II DPR. Nasib Perppu ditentukan dalam sidang DPR ini. Foto: RES
Rapat pembukaan masa sidang II DPR. Nasib Perppu ditentukan dalam sidang DPR ini. Foto: RES

Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berada di tangan DPR. Beberaa elemen masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap Perppu tersebut. Penolakan tidak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi proses penyusunan Perppu yang dianggap tidak membuka ruang lebar partisipasi publik. Hingga kini, pemerintah bergeming, tetap melanjutkan untuk menyerahkan nasib Perppu ke DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas berpandangan alibi pemerintah penerbitan Perppu mendesak dilakukan agar mengantisipasi kondisi global. Seperti resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi. Selain itu, klaim pemerintah soal penerbitan Perppu telah sesuai dengan          putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

“Padahal Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan organisasi masyarakat sipil atas uji formil terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 25 November 2021 lalu,” paparnya dalam keterangan yang diterima hukumonline, Jumat (13/1/2023).

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinilai tepat  dengan menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat lantaran cacat formil. Konsekuensinya, pemerintah dilarang mengambil kebijakan strategis dan berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja. MK memberi waktu dua tahun dan kesempatan bagi pemerintah dan DPR agar memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020.

AJI, kata Ika, mengecam keputusan pemerintahan Joko widodo yang terus mengabaikan partisipasi masyarakat secara bermakna. Termasuk komunitas pers dalam penerbitan Perppu. Sebab Perppu No. 2 Tahun 2022 sejatinya memiliki dampak besar terhadap semua pekerja di Tanah Air, tak terkecuali pekerja media.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI, Edi Faisol menambahkan, sejumlah pasal di klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja merugikan pekerja. Pertama, Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon. Menurutnya aturan pesangon ternyata tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan pengamatan AJI, setidaknya dalam beberapa kasus PHK, keberadaan PP No. 35 Tahun 2021 malah merugikan pekerja media. Sebab, pengaturan pesangon dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dinilai lebih buruk dibandingkan pengaturan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, pengaturan  Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus melalui Perppu No. 2 Tahun 2022, seperti halnya UU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: