AJI Sampaikan Persoalan Pers ke Uni Eropa
Aktual

AJI Sampaikan Persoalan Pers ke Uni Eropa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
AJI Sampaikan Persoalan Pers ke Uni Eropa
Hukumonline
 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Papua, menyampaikan daftar kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di Papua selama lima tahun terakhir kepada Uni Eropa.

Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor mengatakan AJI telah mendokumentasikan 22 kasus ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis di Papua pada tahun 2013.

"Masih ada standar ganda yang diterapkan di Papua dan Indonesia terhadap kebebasan pers dan penerapan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (25/1).

Ia menjelaskan pada Kamis (23/1) sekitar pukul 11.15 - 12.45 waktu Brussels, subkomite hak asasi manusia dari parlemen Uni Eropa di Brussels mengadakan sidang dengar pendapat tentang situasi hak asasi manusia di Papua Barat, Indonesia.

"Akses ke Papua Barat dan pelanggaran hak asasi manusia diangkat dalam sidang Parlemen Uni Eropa yang digelar di Brussels, pada (23/1) selama satu jam," katanya.

Victor menuturkan ketua sidang memberikan gambaran laporan hak asasi manusia yang telah diterima dalam persiapan untuk pertemuan tersebut.

"Dari pernyataan ketua sidang, sekelompok besar LSM HAM nasional dan internasional telah mengirimkan surat kepada anggota subkomite HAM Parlemen Uni Eropa," ujarnya.

Ia mengungkapkan Anggota Parlemen Eropa menekankan bahwa situasi di Papua Barat telah terlalu lama diabaikan dalam diskusi dan menyerukan sebuah keterlibatan lebih dekat.

"Awal pekan ini, urusan luar negeri komite parlemen Uni Eropa akan mengadopsi laporan tentang situasi HAM di Papua yang dilaporkan sebelum hearing, untuk menyiapkan kemitraan dan kerjasama kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa," katanya.
Tags: