Ajukan Banding, Penasihat Hukum Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim
Utama

Ajukan Banding, Penasihat Hukum Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim

Salah satunya mengenai unsur kerugian keuangan negara yang dianggap tidak pasti.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Kemudian aturan penunjukkan 8 perusahaan gula swasta tidak melalui asesmen, padahal saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan BUMN, di persidangan menyatakan mereka sudah melakukan asesmen. Selain itu, PT PPI menunjuk sendiri Produsen Gula karena hal itu memang kewenangannya berdasarkan Pasal 5 Ayat (8) Perpres 71/2015. 

Ari juga membantah anggapan hakim jika impor Gula Kristal Putih (GKP) lebih mempunyai nilai tambah daripada Gula Kristal Mentah (GKM) kepada masyarakat. Karena Impor GKM untuk diolah menjadi GKP di dalam negeri juga telah memberikan manfaat nyata ditinjau dari aspek efisiensi anggaran dan penghematan devisa negara. 

"Terbukti dalam persidangan kebijakan impor GKM telah menghasilkan penghematan devisa negara sebesar kurang lebih USD 150 juta," terangnya. 

Terkait dengan perkara ini, dalam pertimbangannya majelis seolah-olah menganggap Tom Lembong selaku Mendag diharuskan bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung atas kegiatan jual beli antara PT PPI dan 8 perusahaan gula. Padahal, ini bukan merupakan kewenangan Mendag, tetapi tanggung jawab PT PPI selaku BUMN.

Kerugian Negara 

Salah satu unsur yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah kerugian keuangan negara yang dikatakan hakim sekitar Rp194 miliar. Angka ini berbeda dengan tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum yang menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar. 

Menurut Ari, angka Rp194 miliar juga tidak nyata dan pasti, karena hanya berdasarkan asumsi hitungan keuntungan yang seharusnya didapat PPI. Selain itu, meski ada kerugian di PT PPI selaku BUMN, berdasarkan Pasal 4b UU BUMN, maka kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

"Sehingga sesuai asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan maka seharusnya hakim menjatuhkan putusan yang menguntungkan Terdakwa sehingga kerugian Rp194 miliar tidak berdasar," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info