Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Bussiness Judgment Rule
Utama

Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Bussiness Judgment Rule

Pertimbangan dissenting akan jadi salah satu materi banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Saya berterima kasih di antara majelis hakim masih ada satu membaca fakta persidangan dengan bukti yang ada. Saya berharap di (tingkat) banding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh, holistik, dan lengkap karena fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong dan dipenggal, apalagi tidak mengerti materinya," pungkas Karen sambil terisak.

 

Pernyataan banding juga datang dari kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo. Ia memastikan pertimbangan hakim Anwar akan menjadi bagian dari memori banding nanti. "Dari awal kita sudah menyatakan ini bukan tindak pidana, apalagi sudah ada release and discharge. (Pertimbangan hakim Anwar) itu menjadi salah satu materi (banding)," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait