Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa undang-undang yang khusus mengatur pemindahan narapidana atau transfer of prisoner sangat penting untuk Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut penting demi menjamin kedudukan hukum pelaksanaan pemindahan narapidana, mengingat sudah ada negara lain yang meminta warga negaranya dengan status terpidana di Indonesia dipulangkan ke negara asal.
“Sangat penting, sudah ada beberapa negara yang mau agar warganya bisa dipindahkan,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/11).
Baca Juga:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakal Susun UU Transfer of Prisoner
- Menko Yusril: Pemindahan Mary Jane Berdasarkan Perjanjian MLA dengan Filipina
Sementara itu, dalam konteks pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, Hikmahanto mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua negara.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kesepakatan antara Indonesia dan Filipina dalam pemindahan Mary Jane tidak mengenyampingkan kedaulatan hukum.
“Tentu kesepakatan Presiden Prabowo dan Presiden Marcos untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina dalam hubungan antar negara sah-sah saja. Namun, tidak seharusnya kesepakatan ini melanggar hukum Indonesia dimana Mary Jane saat ini berada,” imbuh dia.
















