Wacana penyusunan undang-undang mengenai transfer of prisoner telah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/11).
Pemindahan narapidana memang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU 22/2022 itu mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.
"Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement (kesepakatan bersama) antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujar Agus.
















