“Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?,” katanya.
Langkah kongkret
Dikonfirmasi terpisah dosen FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan amnesti dan abolisi kewenangan mutlak Presiden sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Proses amnesti dan abolisi melalui pertimbangan dan persetujuan DPR. Tujuan amnesti menghapus penerapan hukum pidana. Pemberian abolisi meniadakan atau menghapus penuntutan, sekaligus menghentikan prosesnya sekalipun putusan telah dijalankan.
Kebijakan ini menurut Azmi sebagai langkah konkret dalam implementasi kewenangan kepala negara yang konstitusional. Keputusan ini kerap dinilai politis antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum.
“Dengan kata lain sarana ini digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani,” urainya.
Bagi Azmi Presiden melihat kedua kasus ini bukan sekedar faktor yuridis atau lainnya yang berhubungan dengan dominasi atau konflik politik. Ada potensi aspek hukum dan non hukum seperti politik yang saling beririsan. Langkah Presiden Prabowo ini bisa jadi karena melihat keadaaan atau peristiwa dalam konteks sosial, ekonomi, dan politik.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) itu berpendapat keputusan bisa juga dilakuan karena Presiden melihat ada kepentingan yang lebih besar untuk segera dituntaskan. Sebab kedua perkara ini bisa memunculkan dampak negatif yang luas jika dibiarkan berlarut.
“Jadi jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan istimewa dari langkah bijaksana dan strategis konkret Presiden untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif,” pungkas Azmi.
















