Akademisi Ini Ingatkan Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Terbaru

Akademisi Ini Ingatkan Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Karena pemulihan yang dilakukan terhadap korban kekerasan seksual sangat sulit dibanding korban tindak pidana yang lain.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Yuni Priskila Ginting (bawah) dalam acara Hukumonline Academy #24 bertema Intervensi Perguruan Tinggi Terhadap Kasus Kekerasan Seksual, Rabu (7/6/2023). Foto: ADY
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Yuni Priskila Ginting (bawah) dalam acara Hukumonline Academy #24 bertema Intervensi Perguruan Tinggi Terhadap Kasus Kekerasan Seksual, Rabu (7/6/2023). Foto: ADY

Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk di lingkungan pendidikan seperti perguruan tinggi. Sebagai upaya menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi. Antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Yuni Priskila Ginting, mengatakan tujuan Permendikbudristek 30/2021 itu sangat baik dalam rangka melindungi warga kampus dari kekerasan seksual. Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 itu sebagai pedoman bagi kampus untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di perguruan tinggi. Yuni mengatakan peraturan itu memandatkan kampus untuk membentuk satuan tugas (Satgas) dan mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Langkah penting selanjutnya melakukan sosialisasi tetang kekerasan seksual terhadap warga kampus.

“Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 mewajibkan setiap kampus membentuk Satgas dan modul terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” katanya dalam kegiatan Hukumonline Academy #24 bertema ‘Intervensi Perguruan Tinggi Terhadap Kasus Kekerasan Seksual’, Rabu (7/6/2023).

Baca juga:

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) itu melihat sebagian kalangan sulit membedakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Padahal pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual. Dia menjelaskan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

Hal itu disebabkan adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Tags:

Berita Terkait