Terlebih, Piagam BoP juga memuat kemungkinan pengiriman pasukan perdamaian yang tentu membawa konsekuensi beban keuangan negara. Menurutnya, hal ini bukan persoalan sederhana dan berisiko memicu gugatan terhadap pemerintah di dalam negeri atas dugaan tindakan inkonstitusional tersebut.
“Saya tentu berharap pemerintah ketika menangani permasalahan ini benar-benar harus sangat hati-hati. Kita tidak boleh mengesampingkan bahwa hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan tentunya bertujuan untuk mengurangi penderitaan, konflik, serta perang. Jadi jangan sampai kita seperti step back dalam menangani permasalahan di Palestina ini. Seolah kembali ke zaman sebelum ada aturan hukum yang menjamin negara-negara itu hidup dalam koordinasi hukum internasional,” pungkasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa tidak seharusnya ada satu atau dua institusi maupun negara yang bertindak sebagai “polisi dunia”, mengingat setiap negara memiliki kedudukan yang setara, serta hak yang sama untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. Sebuah prinsip yang harus menjadi landasan utama dalam menilai situasi yang sedang terjadi saat ini.
Sebagai informasi, Pemerintah akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mempertimbangkan kembali keanggotaannya dalam Dewan Perdamaian. Dialog ini dilaksanakan guna menyampaikan alasan Indonesia bergabung dengan forum internasional ini.
Terkait isu kewajiban iuran keanggotaan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi dari komitmen Indonesia sebagai anggota forum internasional. Adapun Presiden Prabowo dijadwalkan mengundang sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan MUI, ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa siang (3/2).
















