Akil Marah Karena Tuntutannya Telah Disebut di Media
Berita

Akil Marah Karena Tuntutannya Telah Disebut di Media

Hakim mempersilakan Akil menata dulu perasaannya.

Oleh:
ANT/Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES
Mantan ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar marah karena tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya telah termuat dalam media.

"Sebaiknya tuntutan jaksa tidak perlu dibacakan, langsung saja pada amar (tuntutannya) karena toh hari ini (koran) Kompas dengan jelas menyebutkan bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya tidak tahu apakah etis atau tidak tuntutan diungkapkan lebih dulu karena itu mengabaikan sistem yang berjalan karena tuntutan itu seharusnya berdasarkan fakta di persidangan, bukan opini,” kata Akil pada awal sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).

“Jadi menurut saya basa-basi seperti (sidang) ini tidak perlu lagi, untuk apa saya duduk 2-3 jam toh sudah diberi tahu? Biar kita tidak capai untuk sandiwara seperti ini," tambahnya.

Dalam harian Kompas Senin (16/6), disebutkan bahwa Akil akan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena Akil dinilai telah merusak demokrasi dengan perbuatannya, menerima suap dari sejumlah pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada agar dimenangkan sehingga dampak perbuatan Akil dinilai mengakibatkan konflik horizontal di sejumlah daerah.

Namun ketua tim jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro mengaku tidak tahu mengenai pernyataan pimpinan KPK tersebut.

"Media mencantumkan tuntutan itu di luar pengetahuan kami. Kami tidak menyampaikan ke media. Apakah sumber tersebut resmi pimpinan KPK atau bukan kami tidak pernah mengetahui dan tim JPU juga berusaha untuk tidak memberikan informasi kepada orang luar. Jadi tentu hal ini tanpa sepengetahuan kami majelis," kata Pulung.

Ketua majelis hakim pun memutuskan agar pembacaan tuntutan pidana tetap berpedoman pada hukum acara.

"Kami tetap menjalankan sidang berdasarkan hukum acara. Kami tidak akan terpengaruh dengan membaca berita-berita di luar tentang persidangan ini supaya kami menjalankan hukum acara sebaik-baiknya," kata Suwidya.

Namun, Akil menilai bahwa ketidaktahuan jaksa itu tidak beralasan.

"Pernyataan jaksa ini menurut saya tidak mungkin karena jelas disebutkan dalam koran ini tuntutan seumur hidup kepada saya akan disampaikan hari ini dan unsur pimpinan mengatakan akhir pekan lalu. Sebagai orang yang didakwa saya juga punya hak untuk mengajukan keberatan dengan cara-cara seperti ini supaya mereka juga tahu kita hidup dalam aturan konstitusi," tegas Akil.

"Saudara sebaiknya menata sendiri perasaan saudara, adanya tekanan perasaan seperti itu hanya merugikan anda sendiri. Kita bersidang dengan objektif dan elegan, silakan terdakwa menata dulu perasaannya," kata hakim Suwidya berusaha menenangkan Akil.

"Saya sudah siap yang mulia, apapun kehendak yang Mahakuasa," kata Akil.

Surat tuntutan Akil Mochtar sendiri mencapai 2.153 halaman.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menuntuk Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan tidak terpuji Akil Mochtar wajar diberikan dengan sejumlah alasan. Pertama, Akil telah merusak proses demokrasi dengan melakukan proses suap menyuap dalam penanganan sengketa pilkada. Kedua, Akil telah meruntuhkan keperayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, tuntutan seumur hidup dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan peringatan bagi para pimpinan institusi atau lembaga yang lain. Keempat, Akil dinilai tidak bersikap kooperatif dan tidak sopan dalam proses persidangan. Kelima, tindakan korupsi dan pencucian yang yang dilakukan masuk kategori luar biasa.

Keenam, kapasitas Akul sebagai orang yang paham hukum, sebagai seorang doktor hukum, advokat, penegak hukum dan mantan pimpinan Komisi Hukum di DPR.

Sekadar mengingatkan, Akil dalam surat dakwaan KPK disebut menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Tags:

Berita Terkait