Akil Mochtar: Masalah Pilkada Sangat Kompleks
Aktual

Akil Mochtar: Masalah Pilkada Sangat Kompleks

ANT
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar: Masalah Pilkada Sangat Kompleks
Hukumonline

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar mengatakan bahwa permasalahan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala (pilkada) sangat kompleks.

"Oleh sebab itu, saya sepakat jika aturan main pilkada lebih dilengkapi dan disempurnakan. Terserah saja, politik hukum apa yang mau dipilih dan ditempuh oleh pembentuk undang-undang," katanya di Purwokerto, Sabtu (28/9).

Akil mengatakan hal itu saat menjadi pembicara inti (keynote speaker) dalam Seminar Nasional 2013 "Relevansi dan Urgensi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah" yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di Aula Yustisia 3 FH Unsoed.

Menurut dia, persoalan dalam pilkada jika diperinci, terjadi sejak masa persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan, yakni mulai dari persoalan regulasi teknis, seperti pendaftaran pemilih, pencalonan, anggaran, sampai dengan problem profesionalitas dan independensi penyelenggara pilkada.

Bahkan, kata dia, permasalahan tersebut mencakup juga konflik horizontal sebagai implikasi sikap tidak siap kalah dalam berkompetisi.

"Kekacauan dan ketidakpuasan tersebut setidaknya tergambar juga dalam statistik perkara yang ditangani MK. Sampai dengan 23 September 2013, perkara perselisihan hasil pilkada masih mendominasi perkara-perkara yang ditangani MK," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, secara keseluruhan terdapat sebanyak 615 perkara perselisihan hasil pilkada.  Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 593 perkara telah diputus dan 22 perkara masih dalam proses penyelesaian.

Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah perkara pengujian undang-undang yang sebanyak 613 perkara. "Sebanyak 558 perkara telah diputus, sementara sebanyak 55 perkara sedang dalam proses," katanya.

Dominasi jumlah perkara perselisihan hasil pilkada di MK, kata dia, mencerminkan betapa pilkada mengandung pernak pernik masalah, yang melibatkan aktor politik, yakni partai politik, pasangan calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilukada, serta masyarakat sebagai pemilih.

Menurut dia, problem pilkada lebih banyak berawal dari persoalan regulasi, baik karena rancu, kurang jelas, maupun karena aturan main terlalu sering berubah.

Terkait dengan aturan main, dia mengatakan bahwa pilkada di Indonesia sejauh ini sangat unik. Menurut Akil, aturan main pilkada telah ada dan ditentukan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Seiring dengan pelaksanaannya, aturan-aturan main tersebut berubah, terutama karena putusan MK sebagai implikasi dari dikabulkannya pemohonan pemohon terhadap aturan main dalam undang-Undang tersebut," katanya.

Lebih lanjut mengenai RUU Pilkada, Akil mengaku tidak boleh terlalu jauh membicarakan permasalahan tersebut.

"Dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi, terlebih lagi sebagai Ketua MK, maka pada dasarnya saya tidak boleh terlalu jauh membicarakan soal RUU. Alasannya ialah, pertama, RUU merupakan urusan dan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Kedua, cepat atau lambat, suatu RUU akan menjadi undang-undang," katanya.

Menurut dia, semua undang-undang berpotensi untuk diuji materi di MK. "Manakala hakim konstitusi telah berpendapat atas suatu RUU, maka sangat mungkin ia tersandera oleh pendapatnya sendiri mankala suat ketika undang-undang tersebut diuji materi ke MK oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Tags: