Pemilihan wakil ketua MK
Pada saat bersamaan, Selasa (20/8) besok, MK juga akan menggelar rapat pleno pemilihan wakil ketua MK untuk menggantikan Achmad Sodiki yang pada 13 Agustus 2013 telah pensiun.
“Besok siang sekitar pukul 14.00 (hari ini) akan dilaksanakan pemilihan wakil ketua MK yang baru karena Achmad Sodiki sudah pensiun,” kata Akil Mochtar. Akil mengatakan pemilihan wakil Ketua MK akan dilaksanakan dalam rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup untuk mencapai aklamasi (suara bulat).
“Akan dimulai dengan musyawarah dulu, kalau tidak ada kesepakatan baru ada pemungutan suara (voting),” lanjut Akil.
Sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK jo Peraturan MK No. 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai wakil ketua MK yang dimusyawarahkan secara tertutup.
Namun, apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka. Setelah terpilih, jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun dan 6 bulan. Setelah itu, wakil ketua MK dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Sementara itu, saat ditemui di ruangannya, Patrialis Akbar tidak menyatakan secara pasti apakah dirinya akan tetap maju dalam bursa pemilihan wakil ketua MK atau tidak. Patrialis hanya mengatakan dirinya akan mendukung siapapun hakim MK yang akan terpilih sebagai wakil ketua MK.
“Saya kayanya lebih baik mempelajari dulu dan harus banyak belajar dulu. Mendukung hakim MK lain yang memiliki hak untuk dipilih,” kata Patrialis.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini kembali menegaskan niat menjabat sebagai hakim konstitusi bukan hanya untuk mengejar jabatan. Namun, dirinya mengatakan setiap hakim MK memiliki kemampuan yang sama dan ideal untuk menjadi wakil ketua MK. “Delapan orang hakim MK ini memiliki kemampuan yang bisa memimpin MK. Nah, sekarang siapa yang kita dukung besok (hari ini), ya kita lihat saja besok,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu pun, dirinya mengingatkan agar masyarakat tidak lagi mengkhawatirkan ‘baju’ Partai Politik yang akan terbawa ketika menjadi hakim MK. Sebab, menurutnya, ketika seseorang yang berasal dari parpol masuk dalam jajaran hakim MK, maka wajib baginya menjadi seorang negarawan. “Tidak ada lagi dalam pikirannya dia berasal dari parpol. Kalau masih ada pikiran seperti itu, bisa hancur MK,” katanya.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Patrialis sebelumnya yang siap menjadi wakil ketua jika mendapat dukungan dari koleganya.
















