Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Sahludin, mengharapkan kurator yang ditunjuk melakukan pengurusan pemberesan harta pailit dapat menjalankan tugas dengan baik. “Karena bagian penyelenggara dibidang hukum untuk tercapainya keadilan di masyaraat. Jangan menyimpang dan berpegang pada kode etik organisasi,” ujar Sahludin.
Sejauh ini, kata Sahludin, Ditjen AHU banyak menerima pengaduan dari masyarakat terutama dari pihak yang telah dipailitkan. Aduan itu menjadi masukan agar Dirjen AHU lebih selektif dalam meloloskan pendaftaran kurator. Selain itu, aduan juga menjadi barometer untuk tidak memperpanjang masa jabatan kurator dan pengurus yang bermasalah.