Akses Masyarakat pada Jasa Keuangan Tertutup
Aktual

Akses Masyarakat pada Jasa Keuangan Tertutup

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Akses Masyarakat pada Jasa Keuangan Tertutup
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada lima penyebab akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan tertutup.

"Kurangnya informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang layanan jasa keuangan merupakan salah satu penyebabnya," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad usai menjadi pembicara kunci "International Financial Inclusion Forum", di Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut Muliaman, edukasi tentang layanan jasa keuangan diperlukan untuk memperbaiki tingkat melek finansial masyarakat. "Selain itu, penyebab lainnya yakni regulasi yang menghambat," ujar Muliaman.

Muliaman mencontohkan sulitnya mendapatkan informasi mengenai besaran suku bunga dasar bank (SBDK). Ini merupakan salah satu persoalan yang dianggap menghambat akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.

Penyebab ketiga adalah persoalan agunan, dimana nasabah dinilai tidak layak mendapatkan layanan jasa keuangan berupa kredit atau pinjaman. Selain itu, penyebab lainnya yakni tidak adanya fasilitator yang mempertemukan masyarakat dengan jasa keuangan.

"Bank tahu sektor ekonomi yang punya prospek bagus tetapi tidak bertemu dengan para pelaku ekonominya. Pemerintah bisa memfasilitasi," kata Muliaman.

Sedangkan penyebab terakhir adalah jarak lokasi masyarakat yang terlalu jauh dari lokasi jasa keuangan. "Lokasi yang di pelosok, mereka tidak tersentuh. Indonesia sebagai negara kepulauan, branchless banking jadi begitu penting," ujar Muliaman.

Tags:

Berita Terkait