Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan
Berita

Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan

Ditjen Pemasyarakatan tak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa tak memberi hak remisi bagi warga binaan yang berulah lagi hingga waktu tertentu sesuai peraturan. Bahkan memasukan warga binaan dalam sel pengasingan atau straft cell.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pembebasan program asimilasi-integrasi, warga binaan Rutan Kelas I Depok dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Foto: RES
Pembebasan program asimilasi-integrasi, warga binaan Rutan Kelas I Depok dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Foto: RES

Kejahatan jalanan atau street crime saat wabah pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Mulai pencurian dengan kekerasan secara terang-terangan hingga perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga lain menjadi fenomena yang sering kita saksikan melalui media atau media sosial. Menyikapi fenomena ini aparat kepolisian mengancam bakal menembak di tempat bagi pelaku agar bisa memberi rasa aman bagi masyarakat, seperti yang dilakukan dalam beberapa kasus.

 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo meminta aparatur kepolisian tak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur menghadapi pelaku kejahatan di jalanan. Artinya, tindakan tembak di tempat harus terukur jika pelaku tetap melakukan perlawanan yang bisa berakibat membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Berdasarkan data terakhir kepolisian, ada sekitar 28 narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi malah kembali melakukan kejahatan. Seperti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Meski hanya sebagian kecil dari 30 ribuan napi (0.07 persen) yang dibebaskan, namun fakta ini meresahkan masyarakat.

 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai langkah kepolisian bakal menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan sudah tepat. Sebab, umumnya pelaku kejahatan ini terbilang sadis. Para pejahat tidak sungkan-sungkan menikam korbannya dengan celurit atau membuat korbannya tersungkur di jalanan saat tasnya dijambret.

 

Selain itu, para penjahat nekad hendak membacok polisi yang berusaha menangkapnya. Bahkan, ada juga begal yang masih berusaha menebas polisi dengan celurit, meski polisi sudah menembaknya. Namun, Neta mengingatkan agar aksi tembak di tempat aparat kepolisian harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan misi hanya untuk melumpuhkan.

 

Dalam menghadapi para pelaku kriminal yang nekad itu, aparat kepolisian mesti meningkatkan profesionalismenya agar semakin profesional dan terlatih termasuk kemampuan menembak pelaku kejahatan sesuai SOP. “Pelaku kejahatan jalanan kerap melawan aparat kepolisian di lapangan dengan menggunakan senjata tajam atau senjata api.”  

 

IPW mencatat memang dari 30.432 napi yang dibebaskan baru 28 yang tertangkap karena berulah kembali, dengan membuat kejahatan baru. Namun ulah napi yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk "bangun" melakukan aksi pembegalan, penjambretan, perampokan minimarket dan aksi kejahatan lain yang menggunakan celurit dan sadis.

Tags:

Berita Terkait