Akta Kelahiran: Dokumen Gratis yang Harus Dibayar
Fokus

Akta Kelahiran: Dokumen Gratis yang Harus Dibayar

Pertemuan dua hari di Parama Hotel, Bogor, itu sudah berlalu sebulan lebih. Tetapi isu yang diusung dalam perhelatan tersebut masih saja menyisakan tanda tanya. Mengapa dokumen yang seharusnya gratis harus dibayar? Pengurusan lewat Pengadilan Negeri dianggap memberatkan.

Mys/M-8
Bacaan 2 Menit

 

Masnah Sari, komisioner KPAI, sependapat dengan Hasril. Penetapan Pengadilan Negeri itu yang menambah biaya. Lebih berat kan? ujarnya dengan nada tanya. Setiap orang yang meminta penetapan ke pengadilan tentu harus membayar sejumlah biaya saat ia mendaftarkan permohonan penetapan itu ke panitera.

 

Sebenarnya KPAI berharap pengurusan akta kelahiran dipermudah. Sepanjang ada kartu keluarga, keterangan lahir dari dokter atau bidang, akta kelahiran si bayi sudah bisa diurus. Ibaratnya, jelas Masnah, seseorang yang menemukan bayi di pinggir jalan pun bisa mengurus akta kelahiran bayi tersebut.

 

Akses dan kebijakan jemput bola

Salah satu problem pengurusan akta kelahiran adalah kesulitan masyarakat untuk mengakses. Sebuah penelitian yang dilakukan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia di Subang Juli tahun lalu memperkuat asumsi bahwa masyarakat yang jauh dari pusat layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil relatif tak memiliki akta kelahiran. Jarak yang jauh ke instansi pelaksana membuat penduduk menjadi malas. Sekalipun tidak dipungut biaya, ongkos yang harus dikeluarkan masyarakat tertentu tetap tinggi.

 

Kalau ini yang menjadi masalah, solusinya adalah mendekatkan layanan akta kelahiran kepada masyarakat. Akses perlu dibuka seluas-luasnya. Aparat instansi pelaksana perlu jemput bola. Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, termasuk pilot project sistem administrasi kependudukan yang didanai GTZ. Masyarakat di sana bisa memanfaatkan Unit Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK). Menggunakan mobil, petugas UP3SK mendatangi tempat-tempat umum, layaknya mobil layanan SIM/STNK Polda Metro Jaya. Masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran gratis, bisa langsung di tempat.

 

Untuk menjalankan kebijakan jemput bola, para pemangku kepentingan, khususnya Ditjen Administrasi Kependudukan Depdagri, harus segera duduk bareng. Intinya bagaimana teknis pelaksanaan pelayanan di lapangan agar tidak memberatkan masyarakat. Bukankah esensinya perlindungan terhadap anak-anak dan penduduk merupakan tanggung jawab negara?

 

Tags: