Aktivis Pecinta Satwa Didakwa Memfitnah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang
Aktual

Aktivis Pecinta Satwa Didakwa Memfitnah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tak hanya meminta penangguhan, Martin juga meminta supaya persidangan ini disidangkan di ruang sidang yang lebih lebar.
"Mengingat tim penasehat hukumnya bukan cuma kami dan persidangan ini juga banyak dikonsumsi publik, kami mohon agar persidangannya dipindah ruangannya," katanya.
Namun, tak semua permintaan tim PH terdakwa Singky dikabulkan hakim. "Kalau penangguhan kami masih musyawarahkan dulu dengan hakim lainnya. Mengenai permintaan pindah ruangan sidang, akan kami carikan ruangan yang memadai, karena kami sendiri juga tidak tau perkara ini menjadi sorotan publik," kata hakim Ari Jiwantara.
Untuk diketahui, Singky mengunggah status sindiran terhadap PKBSI setelah dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Namun, saat perkara Singky berlanjut, perkara pertukaran satwa itu dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa pasal berlapis terhadap seorang Pemerhati satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Singky Soewadji perkara kasus fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah melalui postingan di media sosial facebook miliknya."Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Putu Parwati saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.Sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Jiwantara tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info