Para akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara tegas menolak ketentuan sanksi yang diatur dalam RUU tentang Akuntan Publik. Penolakan itu disampaikan dihadapan Komisi XI DPR, Selasa (24/8), ketika keduanya dimintai tanggapan seputar RUU tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IAPI Tya Adityasih mengatakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU Akuntan Publik akan berdampak pada munculnya duplikasi aturan dan tumpang tindih. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Ia menuturkan pengaturan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang bukanlah kuasa negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. “Dengan demikian, produk akuntan publik bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding apabila dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Sekadar catatan, inti dari Pasal 63 ayat (1) RUU Akuntan Publik mengatakan, Akuntan Publik yang melakukan atau membantu memanipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan, dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya, serta memberikan pernyataan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Akuntan Publik yang dengan sengaja tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Standar Profesional Akuntan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Sedangkan, Pasal 64 menyatakan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Pihak Terasosiasi maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Tya menjelaskan produk dari pekerjaan akuntan publik adalah opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu pernyataan kebenaran absolut (mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya. Dengan demikian, lanjutnya, produk akuntan publik bukan akta otentik sebagaimana dikeluarkan oleh pejabat publik.
“Pengenaan sanksi tersebut rawan menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik yang pada akhirnya berdampak meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik,” tambah Tya.
IAPI beranggapan, ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi, yaitu pengenaan sanksi terhadap perizinan, dan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengatur kembali profesi para akuntan publik di negeri ini. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan. Apalagi, produk hukum tersebut tak mengatur hal-hal mendasar dalam profesi akuntan publik.
“Dalam RUU ini, ketentuan pidananya merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Agus awal Juni lalu di DPR.
Menkeu menjelaskan, setidaknya terdapat sembilan poin penting di RUU tersebut, yakni soal jasa akuntan publik, perizinan akuntan publik dan kantor akuntan publik. RUU ini juga menyiapkan pasal mengenai kerja sama kantor akuntan publik dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing. Lalu, ada juga pasal yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan, asosiasi profesi, hak, kewajiban dan larangan, komite pertimbangan profesi, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
Tetap penting
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Sumaryati Aryoso mengatakan ketentuan sanksi pidana tetap penting diberlakukan dalam RUU tentang Akuntan Publik. Politisi Partai Gerindra yang juga seorang dokter ini mencontohkan, bagi dokter yang ketahuan melakukan malpraktik saja bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap melanggar kode etik.
Anggota Komisi XI lainnya, Muchtar Amma dapat memaklumi sikap para akuntan publik. Namun, politisi Partai Hanura ini mengingatkan dimasukkannya ketentuan pidana oleh pemerintah ke RUU Akuntan Publik didasari adanya kekhawatiran adanya ‘main mata’ yang dilakukan oleh akuntan publik ketika mengaudit laporan keuangan perusahaan.
“Realitanya, sampai saat ini banyak perusahaan yang memakai pembukuan lebih dari satu,” ujar Muchtar.
















