Alas Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia
Terbaru

Alas Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia

Perayaan Tahun Baru Imlek oleh umat Konghucu merupakan bagian dari HAM. Penetapan hari tahun baru Imlek dapat dilihat dalam Keppres No.19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik, ia meminta semua pihak untuk benar-benar menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dalam aturan itu, Imlek dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang ataupun xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 10 persen sesuai dengan level PPKM di suatu daerah dari kapasitas tempat perayaan.

Bagi pihak penyelenggara, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di lingkungan setempat, pemerintah daerah serta pihak keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi juga menyiapkan tenaga kesehatan yang mengawasi protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap penyelenggaraan hari besar keagamaan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta terlindung dari COVID-19.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek," tegas Yaqut.

Tags:

Berita Terkait