Alas Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia
Terbaru

Alas Hukum Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek di Indonesia

Perayaan Tahun Baru Imlek oleh umat Konghucu merupakan bagian dari HAM. Penetapan hari tahun baru Imlek dapat dilihat dalam Keppres No.19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Inpres 14/1967 mengatur pelaksanaan tata cara ibadah etnis Tionghoa yang memiliki aspek afinitas kultural yang berpusat pada negeri leluhurnya harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perorangan tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadahnya. Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat etnis Tionghoa pun dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Dalam Bagian Menimbang Inpres 14/1967 dinyatakan bahwa agama, kepercayaan, dan adat istiadat etnis Tionghoa di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, mental, dan moral yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia, sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.

Keberlakuan Inpres 14/1967 tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keppres 6/2000. Dengan Keppres 6/2000, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat etnis Tionghoa dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung sebelum Keppres 6/2000.

Penetapan hari tahun baru Imlek dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek.

Pada Bagian Menimbang Keppres 19/2002 disebutkan:

  1. Bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
  2. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat etnis Tionghoa yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Dengan demikian, melalui Keppres 19/2002 ditetapkan hari tahun baru Imlek sebagai hari nasional.

Sebagai tambahan informasi, ditetapkannya hari tahun baru Imlek setiap tahunnya sebagai hari libur nasional terdapat dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728, 213, 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan pada tanggal 25 Januari 2020 sebagai hari tahun baru Imlek 2571 Kongzili dan juga merupakan hari libur nasional.

Tetap Jaga Prokes

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar dengan tidak pergi keluar kota karena situasi pandemi COVID-19 saat ini dinilai masih membahayakan, apalagi dengan adanya kenaikan kasus akibat Omicron.

Tags:

Berita Terkait