Alasan ICJ Tolak Permohonan Tindakan Sementara Nikaragua terhadap Jerman
Mengadili Israel

Alasan ICJ Tolak Permohonan Tindakan Sementara Nikaragua terhadap Jerman

Dengan hasil 15 suara berbanding 1, Mahkamah memutuskan bahwa keadaan tidak mengharuskan penggunaan kekuasaannya untuk menetapkan tindakan sementara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Hal ini tidak mempengaruhi hak Nikaragua dan Jerman untuk mengajukan argumen yang berikaitan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pada akhirnya, ICJ memutuskan karena tidak terdapat kekurangan yurisdiksi. Mahkamah juga tidak dapat menyetujui permintaan Jerman untuk menghapus kasus tersebut dari berkas pengadilan.

Pendapat Hakim

Diketahui terdapat sejumlah pendapat dari hakim ICJ. Antara lain Wakil Presiden Sebutinde menambahkan pendapat tersendiri pada putusan Pengadilan; Hakim Iwasawa menambahkan pendapat tersendiri pada putusan pengadilan; Hakim Cleveland dan TLADI menambahkan pernyataan pada keputusan pengadilan; Hakim ad hoc AL-KHASAWNEH menambahkan perbedaan pendapat dalam putusan pengadilan.

Wakil Presiden Sebutinde dalam hal ini memandang ICJ tidak dapat melaksanakan yurisdiksinya sehubungan dengan klaim Nikaragua terhadap Jerman, karena memutuskan tindakan Jerman yang disangkakan akan, sebagai prasyarat, mengharuskan Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan Israel, pihak ketiga yang sangat diperlukan dalam hal ini yang belum menyetujui proses ini.

Sedangkan pandangan Hakim Iwasawa menilai kerangka kerja Jerman yang mengatur ekspor peralatan militer tampak kuat, dan Nikaragua belum menunjukkan bahwa tindakan Jerman akan menimbulkan risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki sebelum Mahkamah memberikan keputusan akhir.

Kemudian Hakim Cleveland menggarisbawahi Pasal I Konvensi Genosida. Dalam konteks bantuan militer dan transfer senjata, kewajiban-kewajiban ini mewajibkan semua negara pihak untuk bersikap proaktif dalam memastikan apakah terdapat risiko bahwa senjata yang akan ditransfer tersebut dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional atau Konvensi Genosida. 

Sementara Hakim Tladi dalam pernyataannya mengamati bahwa perintah tersebut menjelaskan bahwa pengadilan mengharapkan Jerman, dan negara-negara lain yang memasok senjata ke Israel, untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dan memastikan senjata yang ditransfer ke Israel tidak digunakan dalam tindakan genosida atau pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

Sementara Hakim ad hoc Al-Khasawneh menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang secara pribadi dicatat bahwa tetap saja jelas bahwa persyaratan untuk indikasi tindakan sementara terpenuhi dalam kasus ini. Hakim ad hoc Al-Khasawneh pun turut mengungkapkan kekhawatirannya mengenai cacat prosedural dalam menangani permohonan Nikaragua yang muncul disebabkan tidak adanya tanggapan tertulis dari Jerman.

Sebagai informasi, patut diketahui pula bahwa Afrika Selatan pekan lalu meminta tindakan sementara terhadap Israel dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza. ICJ pada Selasa (14/5/2024) telah merilis akan menggelar sidang publik (public hearing) pada Kamis (16/5/2024) besok.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info