Alasan MA Bebaskan Advokat Lucas dari Jerat Obstruction of Justice
Berita

Alasan MA Bebaskan Advokat Lucas dari Jerat Obstruction of Justice

Pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum karena tidak cukup bukti. KPK akan berkoordinasi dengan MA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Advokat Lucas (berkemeja biru) usai menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019) lalu. Foto: RES
Advokat Lucas (berkemeja biru) usai menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019) lalu. Foto: RES

Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Terpidana Advokat Lucas dari jerat hukum merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terkait kasus korupsi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro yang menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Padahal, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, banding, hingga kasasi, Lucas diganjar hukuman penjara dan denda. Dalam amar putusannya, Majelis PK mengabulkan permohonan PK Lucas. Putusan PK bernomor 78 PK/Pid.Sus/2021 ini dijatuhkan pada Rabu 7 April 2021 oleh Majelis Hakim yang diketuai Salman Luthan bersama Abdul Latif dan Sofyan Sitompul sebagai hakim anggota.

Alasan PK Pemohon/Terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Kamis (8/4/2021). (Baca Juga: Demi Menghindari Disparitas, Pengadilan Banding Turunkan Hukuman Lucas)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK menyimpulkan tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa: Pertama, melakukan obstruction of juctice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Kedua, melakukan obsruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan. 

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini.         

Namun dalam putusan PK ini, kata Andi, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan Dissenting Opinion (pendapat berbeda). Menurut Salman, alasan PK Pemohon/Terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Oleh karena itu, alasan permohonan PK harus ditolak.”

Kuasa Hukum Lucas, Aldres Napitupulu mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan PK kliennya. "Artinya, dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu kepada wartawan, Kamis  (8/4/2021).

Tags:

Berita Terkait