Alasan Majelis Tidak Vonis Mati-Kebiri terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
Terbaru

Alasan Majelis Tidak Vonis Mati-Kebiri terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

Majelis Hakim PN Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) seperti dikutip Antara.

Herry dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Majelis Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Namun, Majelis Hakim tidak menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Majelis Hakim PN Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

"Majelis Hakim perlu memberi keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo saat membacakan putusan.

(Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Kajati Jawa Barat: Ini Kejahatan Sangat Serius)

Menurut Majelis, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan. "Kontak dalam bentuk apapun, dimanapun, kapanpun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait